Rusak Aset KAI, Polda Jateng Bekuk 4 Anggota Ormas Grib Jaya

oleh -
4 anggota ormas grib jaya pelaku pengrusakan aset kai daops semerang

NASIONALNEWS.ID,SEMARANG-Polda Jawa Tengah melalui beberapa akun media sosial resminya umumkan terjadinya penangkapan terhadap empat (4) anggota ormas GRIB Jaya atas dugaan perusakan aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Kota Semarang, tepatnya kawasan Gergaji Kelurahan Mugassari Kecamatan Semarang Selatan.

Awalnya PT KAI Daops 4 Semarang menutup aset perusahaan dengan menggunakan pagar seng pada bulan Juni tahun 2024, namun pada Desember 2024 terekam kamera pengawas, para pelaku merusak dan membawa material logam dari lokasi tersebut. Kemudian pihak PT KAI melaporkan kejadian itu ke Kepolisian.

 

Menindaklanjuti aduan tersebut Polda Jateng bergerak dan menangkap para pelaku untuk diamankan diantaranya berinisial KA alias Anton (41 tahun), DW alias Tebo (45), JYO alias Ambon (42) , dan HY (40).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 170 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, dan atau Pasal 363 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 363 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian berhasil mengidentifikasi para pelaku yang diduga merupakan anggota ormas GRIB JAYA dan selanjutnya dilakukan penangkapan para pelaku untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban,” tutur Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagio, S.I.K., M.H., Senin (19/5/2025).

Ed>>> IMAM S

No More Posts Available.

No more pages to load.