NasionalNews.id – Jakarta Barat – Pada hari Senin, 18 Mei 2026, pelapor dalam perkara dugaan penipuan, pencatutan jabatan, dan pencemaran nama baik terkait proyek pemasangan jaringan internet (WiFi), Bapak Sionny Setiawan, memenuhi panggilan klarifikasi di Kepolisian Sektor Tambora.
Dalam agenda klarifikasi tersebut, Sionny Setiawan hadir didampingi oleh kuasa hukumnya, Bapak Ade Manansyah, SH, MH, guna memberikan keterangan tambahan sebagai pelapor atas laporan yang telah diterima oleh pihak kepolisian.
Proses klarifikasi berlangsung di Unit Reskrim Kepolisian Sektor Tambora dengan suasana yang kondusif dan berjalan lancar. Dalam pemeriksaan tersebut, pelapor menjawab sejumlah pertanyaan dari penyidik terkait dugaan pencatutan nama dan kewenangan Ketua RW 013 Kelurahan Tanah Sereal oleh oknum Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) RW 013 dalam pengurusan proyek jaringan internet di lingkungan masyarakat.
Kuasa hukum pelapor, Ade Manansyah, SH, MH, menyampaikan apresiasi atas proses klarifikasi yang berjalan dengan baik dan profesional.
“Alhamdulillah, proses klarifikasi hari ini berjalan dengan baik. Beberapa pertanyaan dari penyidik telah dijawab oleh pelapor secara jelas dan terbuka. Kami berharap penanganan perkara ini dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia,” ujar Ade Manansyah.
Pihak pelapor juga berharap agar proses hukum dilakukan secara objektif, transparan, dan profesional sehingga dapat memberikan kepastian hukum serta menjaga ketertiban di tengah masyarakat.
Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penanganan dan pendalaman lebih lanjut oleh Unit Reskrim Kepolisian Sektor Tambora.
Editor : Tim










