NASIONALNEWS.id, TUBAN – WARGA Desa Mlangi Dusun Kadutan, Kecamatan Widan menuntut keadilan atas tindakan kesewenang-wenangan oknum Kepala Desa Mlangi berinisial S dan jajarannya beserta Kadus Kadutan dan Kepala Desa Kujung.
Suwarti dan Mudrik menuntut keadilan terkait pembongkaran pagar miliknya yang dilakukan oleh beberapa oknum kades dan kadus.
Kasus tersebut sudah dibawah kerana hukum, dan beberapa oknum sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun sampai saat ini yang bersangkutan tidak ditahan oleh pihak kepolisian.

Kuasa hukum Suwarti dan Mudrik Internusa Law Office Suradal Warta Wijaya,S.H.,C.Md ke Nasionalnews.id menjelaskan, kejadian terjadi di Bulan Nopember tahun 2024, namun kasus tersebut belum juga masuk ke pengadilan, padahal ketiga orang tersebut sudah dijadikan tersangka.
“Kami sudah menanyakan ke penyidik, kenapa sudah ditetapkan tersangka namun sampai hari ini tidak ada penahanan. Dan penyidik mengatakan bahwa kepala desa tersebut mengajukan penangguhan penahanan dan koperatif seminggu wajib lapor 2 kali, Senin dan Kamis. Dan pertimbangan bahwa mereka sebagai pelayanan masyarakat yang masih dibutuhkan oleh masyarakat,” kata Suradal.

Suradal dan kawan –kawan akan membawa kasus ini keberbagai pihak , dan dalam waktu dekat akan melaporkan perbuatan lurah DKK ke Bupati Tuban juga Gubernur Jawa Timur, Kemendagri dan ke Ombusman.
“Perangkat yang berprilaku seperti preman harus diberi sangsi tegas bila perlu diberhentikan dengan tidak hormat,” ujarnya.
Sebelumnya, kepala desa menuduh pagar milik Suwarti berada di tanah milik jalan, tanpa menunjukan data yang benar.
Kades tersebut juga sengaja membelokan pembanguan saluran air supaya menabrak pagar Suwarti “ Fakta dilapangan “ dibelokan mengambil tanah Suwarti.
Dengan berbagai cara, kades meminta sertifikat, dengan alasan salah NIB , dan berbagai intimidasi dilakukan kepada anaknya Suwarti yang berinisial S.
Padahal Suwarti sendiri dan suaminya merantau di Papua, ketika terjadi pembongkaran, Suwarti di video call sama anaknya, dan Suwarti memohon kepada Kepala Desa Mlangi dan Kepala Desa Kujung beserta jajarannya agar tidak melakukan pembongkaran pagar tesebut, karena pagar tersebut berada dalam tanah yang sudah bersertifikat. Namun mala sebaliknya Kepala desa mala menolak dengan kata-kata kasar bahkan menantang menyuruh melaporkan ke polisi, merasa dirinya tidak takut.