NASIONALNEWS.ID TANGERANG – Pemilik Universitas Utpadaka Swastika dan SMK Bhakti Anandya Tangerang dilaporkan ke Polisi. Puri Swastika Gusti Krisna Dewi diduga menyerobot dan menempati tanah tanpa izin untuk kegiatan Yayasan Widya Anindya.
Dr Giordio Alexander SH LLM dan Zefanius Fransisco SH MH serta Andreas Yasin Putra SH MH dari Eulogia Law Firm Kuasa hukum Anton Martus Cendana pemilik tanah, telah melakukan somasi sebanyak dua kali tapi tak direspon, somasi pertama pada 26 Februari 2025 dan kedua 5 Maret 2025, atas dasar itulah akhirnya dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota, dijerat pasal 167 dan 387 KUHP.
“Hari ini kami dari Eulogia Law Firm melaporkan Puri Swastika Gusti Krisna Dewi, pemilik Yayasan Widya Anindya atas dugaan menempati lahan klien kami tanpa hak dan penyerobotan tanah,” ungkap Zefanius dan Giordio kepada wartawan usai membuat laporan di Polres Metro Tangerang Kota, Sabtu (15/3/2025).
Zefanius Fransisco SH MH mengatakan, Laporan tersebut terkait atas kepemilikan 50 persen lahan yang dipakai Universitas Utpadaka Swastika (Utpas) dan SMK Bhakti Anindya dengan luas sekitar 6.100 meter persegi. Padahal berdasarkan kesepakatan, Yayasan Widya Anindya seharusnya membayar uang sewa sebesar Rp175 juta per bulan atau setara dengan Rp 1,6 miliar per tahun.
“Klien kami sebagai pemilik tanah dirugikan pemilik Yayasan Widya Anindya, karena Klien kami tidak lagi menerima pembayaran uang sewa atas lahan yang digunakan sejak Januari 2022. Bahkan klien kami pernah mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan, sebagai pemilik tanah pernah diusir pihak keamanan kampus Universitas Utpadaka Swastika,” terangnya.
Merujuk pada pasal 167 KUHP, kata Zefanius, bahwa tindakan Yayasan Widya Anindya yang terus menggunakan lahan tanpa izin yang sah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, terutama mengenai memasuki atau tetap berada di pekarangan orang lain tanpa izin.
“Kami berharap yayasan menghormati hukum dan segera menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik. Langkah ini bukan untuk menghambat aktivitas pendidikan, melainkan untuk menegakkan hak hukum pemilik tanah yang sah,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Dr Giordio Alexander SH LLM, bahwa pihak Yayasan Widya Anindya belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini, bahkan somasi yang dilayangkan tak digubris.
“Hari ini, 15 Maret 2025, kami resmi menempuh jalur hukum lebih lanjut guna memastikan hak klien kami terpenuhi,” tegas Giordio.
Andreas Yasin Putra SH MH menambahkan, meskipun telah melakukan Pelaporan namun pihak Eulogia Law Firm mengatakan masih membuka ruang untuk berdamai, dan berharap Yayasan Widya Anindya segera menunjukkan itikad baik dengan memenuhi kewajiban mereka, termasuk membayar tunggakan sewa sejak Januari 2022.
“Kami mengajak semua pihak untuk menghormati prinsip keadilan dan supremasi hukum dalam menyelesaikan perselisihan ini,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Yayasan Widya Anindya terkait somasi dan perkaranya yang dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota. (Shelli)
#yayasanwidyaanindya #universitasutpadakaswastika #smkbhaktianindyatangerang #eulogialawfirm











