NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Bocorkan Anggaran Pendapatan Daerah (APD) Provinsi DKI Jakarta, bangunan yang diduga untuk sebuah restoran yang berada di Jalan Pondok Randu, RT 012. RW 02. Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat tidak berizin. Warga minta Satpol PP segera membongkar.
Sementara, saat wartawan mendatangi lokasi tersebut tidak tampak keberadaan papan izin, atau terpampang di lokasi bangunan.
Salah satu pemilik saat dikonfirmasi, mengatakan, bahwa bangunan tersebut sedang proses perizinan.
Izin lagi proses,” katanya kepada wartawan, Jumat (19/5/2023).
Sebelumnya, warga Cengkareng Didit menyampaikan, bahwa ada aktivitas pembangunan yang tidak menggunakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan meminta Satpol PP untuk membongkar.
“Masak bangunan tidak ada ijin dibiarkan, seharusnya dibongkar, karena merugikan APD Pemprov DKI Jakarta,” ucapnya.
Didit juga meminta ke Satpol PP untuk menertibkan bangunan – bangunan di Jakarta Barat yang tidak menggunakan ijin , karena merugikan Pemprov DKI Jakarta.
“Ya kalau jelas tidak ijin dan melanggar wajib ditertibkan, kasih pelajaran bagi siapa saja yang melanggar peraturan daerah (perda),” tuturnya.






