NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Diduga bangunan sebuah gudang di Jalan Semanan Raya RT 006/007, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat menggunakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) palsu.
Pasalnya menurut warga, papan perizinan yang tertera tersebut tidak sesuai dengan produk yang dikeluarkan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat.
Pak Haji, yang biasa mengurus perizinan rumah maupun gudang saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa papan perizinan bangunan sebuah gudang tersebut sepertinya bukan produk Sudin Citata.
“Kalau dilihat itu bukan produk Citata, kalau produk Citata bukan seperti itu. Karena saya sering mengurus perizinan,” katanya kepada Nasionalnews.id, Rabu (31/1/2024).
Sementara berbeda dengan Haris, dirinya menduga ada permainan atau main mata pihak pengurus izin gudang tersebut dengan Kasi Citata Kecamatan Kalideres.
“Masak bangunan segede gini pihak Citata Kalideres tidak mengetahui. Apa karena sudah kondusif ?,” tanya Haris.
Terkait temuan tersebut, Haris juga berencana akan melaporkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
“Ini masuk data saya, nanti akan saya laporkan semua bangunan yang melanggar di Kecamatan Kalideres,” tutur Haris