NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Satu unit bangunan komersil yang dikerjakan tanpa Izin Mendirikan Bangunan di Jl. Daan Mogot Nomor 39. Kelurahan Jelambar, Grogol Petamburan Jakarta Barat, terkesan mendapat perlakuan khusus.
Pasalnya meski bangunan komersil tersebut dikerjakan
tanpa IMB, bahkan hanya mengantongi izin penggunaan pekarangan dan bedeng sementara sesuai, Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor 101/Ket/19, yang ditetapkan pada 17 Desember 2020, yang diduga sebagai izin pembuatan fasilitas penunjang dalam sebuah proyek. Namun terkesan dibiarkan tanpa adanya tindakkan tegas atau sanksi dari Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat.
Hal tersebut dibenarkan salah seorang pekerja yang tidak disebutkan namanya, menurutnya hingga saat ini pihaknya hanya mengantongi izin atau SK Kepala Dinas tersebut dan belum memiliki IMB.
“Sampe saat ini kita pakai izin SK Kepala Dinas tersebut aja Pa, untuk IMB memang belum ada Pa, mungkin nanti akan dibuat,” katanya, Senin 31/10/2023 di lokasi.