NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Polsek Cengkareng bersama dengan 3 Pilar Cengkareng, Bawaslu dan PPK melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah tempat di wilayah Cengkareng Jakarta Barat, Selasa (30/1/2024).
Sebelum dilakukan penertiban terlebih dahulu dilaksanakan apel konsolidasi di kantor Kecamatan Cengkareng, sebanyak 48 personel gabungan dilibatkan
Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang mengatakan, dalam penertiban APK terdapat sebanyak 204 yang telah ditertibkan oleh 3 Pilar Cengkareng Bawaslu dan PPK
“204 alat peraga kampanye tersebut telah rusak maupun roboh sehingga harus ditertibkan agar tidak mengganggu maupun membahayakan masyarakat saat melintas,” ujar Hasoloan Situmorang saat dikonfirmasi, Rabu (31/1/2024).
Sementara dikesempatan yang sama Camat Cengkareng Ahmad Faqih menjelaskan, dalam penertiban APK tersebut dilaksanakan dibeberapa wilayah
“Kami menertibkan APK dan spanduk kampanye ini diantaranya di Jalan Outer Ring Road dan Jalan Daan Mogot Jakarta Barat,” ucapnya.
Faqih juga menegaskan, upaya ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta memastikan bahwa alat peraga kampanye tidak mengganggu kelancaran lalu lintas dan kenyamanan serta keselamatan warga masyarakat.






