NASIONALNEWS.id, JAKARTA — Praktik bisnis parkir mobil di kawasan Rumah Susun (Rusun) Pesakih, Jakarta Barat, menjadi sorotan. Aktivitas parkir berbayar yang diduga dikelola secara informal oleh oknum tertentu dinilai menggiurkan, sementara pengawasannya oleh Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) dipertanyakan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah lahan terbuka di sekitar blok rusun dimanfaatkan sebagai tempat parkir mobil dengan tarif bulanan. Tarif yang dikenakan hingga ratusan ribu rupiah per bulan. Kondisi ini dinilai membuka peluang bisnis yang cukup besar, mengingat keterbatasan lahan parkir resmi di lingkungan rusun.
Seorang penghuni yang enggan disebutkan namanya mengaku, keberadaan parkir berbayar tersebut sudah berlangsung cukup lama. Menurutnya, sebagian kendaraan yang terparkir bukan hanya milik penghuni, tetapi juga milik pihak luar.
“Mobil yang parkir bukan cuma milik penghuni. Ada juga dari luar yang dititipkan. Tarifnya juga beda-beda tergantung kesepakatan,” ujarnya.
Selain itu, warga juga menyinggung aturan hunian rusun yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Menurut mereka, kepemilikan mobil dinilai tidak sejalan dengan tujuan awal penyediaan rusun.
Warga menyebutkan, penghuni rusun seharusnya tidak memiliki mobil karena dianggap sudah mampu secara ekonomi. Hal itu juga berkaitan dengan keterbatasan fasilitas parkir yang tidak disiapkan untuk kendaraan roda empat dalam jumlah banyak.
“Rusun itu kan untuk warga yang belum mampu. Kalau sudah punya mobil, dianggap sudah mampu,” kata penghuni lainnya.
Sejumlah warga pun mempertanyakan peran UPRS dalam melakukan pengawasan. Mereka berharap pengelola rusun dapat menertibkan praktik parkir berbayar yang tidak memiliki kejelasan aturan, sekaligus mengevaluasi kepemilikan kendaraan roda empat oleh penghuni.
Hingga berita ini diturunkan, pihak UPRS Rusun Pesakih belum memberikan keterangan resmi terkait pengawasan, legalitas praktik parkir berbayar, serta aturan kepemilikan mobil bagi penghuni rusun tersebut. Warga berharap adanya evaluasi dan penataan ulang sistem parkir agar tidak menimbulkan konflik di lingkungan hunian vertikal tersebut.







