NASIONALNEWS.id, JAKARTA — Aktivitas penebangan pohon yang diduga dilakukan tanpa izin kembali terjadi di Taman Semanan Indah, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng wilayah Jakarta Barat.
Temuan ini memunculkan dugaan lemahnya pengawasan pemerintah kota terhadap perlindungan ruang terbuka hijau di tengah masifnya pembangunan perkotaan.
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan sejumlah pohon berukuran besar telah ditebang hingga ke akar. Namun, di lokasi tidak ditemukan papan proyek atau informasi resmi yang menandakan adanya izin penebangan dari instansi berwenang. Tidak tampak pula petugas dinas terkait yang melakukan pengawasan saat proses penebangan berlangsung.

Warga sekitar mengaku tidak pernah tau saat penebangan sampai akar. Mereka mengetahui hanya dilakukan penopingan, dan itu dilakukan oleh Sudin Pertamanan. Tapi setelah beberapa hari pohon tersebut hilang.
“Kami mengira hanya dilakukan penopingan, tapi makin kesini pohon tersebut sudah ditebang. Kami tidak tahu izinnya ada atau tidak,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin(29/12/2025).

Sementara Lurah Duri Kosambi Heri Nurdin saat dikonfirmasi nasionalnews.id pada Senin (29/12/2025) terkait perizinan penebangan pohon melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu, ia tidak menjawab.
Begitu juga ketua RW 011 Taman Semanan Indah H. Rohali saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menjawab, bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya pemotongan pohon pohon tersebut.
“Saya tahunya hari minggu pas sy lewat langsung sy tegur dan sy larang utk dipotong,” jawab ketua RW setempat.
Diduga Melanggar Perda Ketertiban Umum
Berdasarkan penelusuran regulasi, setiap penebangan pohon di Jakarta wajib mengantongi izin resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui dinas teknis yang berwenang. Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Dalam Pasal 12 Perda tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang menebang, memindahkan, atau merusak pohon di jalur hijau, taman, dan fasilitas umum tanpa izin pejabat yang berwenang. Pelanggaran atas aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda, sebagaimana diatur dalam Pasal 61. Namun dalam praktiknya, penegakan aturan tersebut dinilai masih lemah. Penebangan kerap terjadi lebih dulu, sementara proses klarifikasi dan penindakan baru dilakukan setelah muncul keluhan warga atau sorotan publik.
(Budi Beler)






