NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi Kapolres Metro Jakarta Selatan yang telah memberhentikan enam anggotanya melalui Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Enam anggota kepolisian tersebut diberhentikan karena dianggap melanggar kode etik profesi Polri.
Menurut IPW, 6 anggota tersebut telah melakukan pelanggaran kode etik berat dan sanksinya harus diberhentikan.
“Pemberhentian adalah sanksi yang sudah tepat,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi nasionalnews.id, Jumat (3/5/2024).
IPW juga mengapresiasi langkah tegas dan transparan Polres Metro Jakarta Selatan dengan menyampaikan kepada publik.
“Untuk pengedar narkoba tetap harus diproses pidana, namun sebagai pengguna bisa dilakukan asesmen sebagai pengguna atau ketergantungan,” jelasnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan memberhentikan enam anggotanya melalui pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Ada sejumlah alasan yang mendasari pihak Polres Metro Jakarta Selatan melakukan pemecatan. Karena sebagian anggota terbukti menjadi pengedar dan pengguna narkoba, sebagian lainnya meninggalkan tugas tanpa izin dalam jangka waktu lama.
Enam anggota kepolisian yang diberhentikan terdiri dari anggota Polres Metro Jakarta Selatan dan polsek yang ada di wilayahnya.
Berikut enam anggota Polres Metro Jakarta Selatan yang disanksi PTDH:
1. Aipda AG – Bagian Operasional Polres Metro Jakarta Selatan.
2.Bripka SN – Bagian Sumber Daya Manusia Polres Metro Jakarta Selatan.
3. Brigadir HK – Bagian Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Selatan.
4. Bripda LF – Anggota Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Selatan.
5. Briptu MI – Anggota Polsek Kebayoran Lama.
6. Bripda BA – Anggota Polsek Pesanggrahan






