NASIONALNEWS.id, JAKARTA – Peredaran rokok ilegal masih marak ditemukan di sejumlah wilayah dan menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Rokok ilegal merupakan produk tembakau yang beredar tanpa pita cukai resmi atau menggunakan pita cukai palsu.
Rokok ilegal umumnya diproduksi tanpa pengawasan standar kesehatan. Akibatnya, kandungan zat berbahaya seperti tar dan nikotin tidak terkontrol dan berpotensi lebih tinggi dibandingkan rokok legal. Kondisi ini dapat meningkatkan risiko berbagai penyakit, mulai dari gangguan pernapasan, penyakit jantung, hingga kanker.
Praktisi Kesehatan Masyarakat Dr Ngabila Salama menegaskan bahwa konsumsi rokok ilegal sangat berbahaya karena tidak melalui proses uji mutu dan keamanan.
“Rokok ilegal justru memiliki tingkat bahaya yang lebih tinggi dibandingkan rokok legal, karena sama sekali tidak melalui pengawasan dan kontrol kualitas. Pada rokok ilegal, komposisi bahan baku dan zat kimia yang terkandung di dalamnya tidak dapat dipastikan keamanannya,” kata Dr Ngabila ke nasionalnews.id, Selasa (13/1/2026).
Ia juga menjelaskan, secara medis rokok ilegal berpotensi mengandung kadar tar dan nikotin yang jauh lebih tinggi, serta logam berat berbahaya seperti arsenik, timbal, dan kadmium yang dapat merusak organ vital, termasuk paru-paru, ginjal, hati, dan sistem saraf. Bahkan, dalam beberapa temuan lapangan, rokok ilegal kerap menggunakan bahan kimia industri yang sejatinya tidak diperuntukkan untuk dihirup manusia.
“Pada rokok legal saja tercatat mengandung lebih dari 7.000 zat kimia berbahaya. Pada rokok ilegal, jumlah dan jenis zat berbahaya tersebut bisa tanpa batas, karena tidak ada standar produksi yang diawasi,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa risiko kanker pada perokok rokok ilegal jauh lebih besar, mulai dari kanker paru, tenggorokan, rongga mulut, hingga kanker pankreas dan kandung kemih. Hal ini dipicu tingginya paparan zat karsinogen seperti nitrosamin dan polycyclic aromatic hydrocarbons (PAH) yang lazim ditemukan pada produksi rokok tanpa standar. Dari sisi infeksi, proses pengolahan tembakau ilegal yang tidak higienis juga meningkatkan risiko bronkitis kronis, ISPA berat, pneumonia, hingga memperparah asma, terutama pada anak-anak yang terpapar asapnya.
“Yang sering luput dari perhatian, rokok ilegal juga berisiko menimbulkan keracunan akut, seperti pusing hebat, mual, sesak napas, hingga gangguan jantung akibat nikotin dosis tinggi. Ini bukan sekadar asumsi, tetapi risiko medis yang nyata,” jelasnya.
Selain itu, rokok ilegal dinilai lebih merusak jantung dan pembuluh darah, memicu serangan jantung, stroke, hipertensi, serta berdampak pada kesuburan dan keseimbangan hormon, baik pada laki-laki maupun perempuan.
Dirinya juga menambahkan, bahwa jika rokok legal saja sudah terbukti membahayakan kesehatan, maka rokok ilegal jauh lebih berisiko karena tidak jelas kandungannya, tidak diawasi, dan berpotensi mengandung limbah kimia berbahaya.
“Dari sudut pandang kesehatan masyarakat, rokok ilegal bukan hanya persoalan hukum dan cukai, tetapi juga ancaman serius bagi keselamatan jiwa,” pungkasnya.






