NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh eks Bupati Situbondo, pada sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jumat (18/10/2024). Karna Suswandi, yang keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) periode 2021-2024.
Dalam jawabannya KPK meyakini penetapan Karna sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur hukum.
Biro Hukum KPK, Marthin Tobing dan Ardiansyah bergantian menyampaikan jawaban atas gugatan praperadilan Karna Suswandi. Martin Tobing, perwakilan Biro Hukum KPK, menyatakan lembaganya dalam penyelidikan sudah memiliki dua alat bukti yang cukup kemudian menetapkan Karna sebagai Tersangka.
“Kami sudah yakin di penyelidikan dan bisa melanjutkan ke penyidikan,” ujar Martin saat ditemui seusai sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat siang.
KPK mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Karna telah melalui tahapan yang sah, mulai dari penyelidikan hingga penerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik). KPK juga menghormati hak setiap tersangka untuk mengajukan praperadilan, meski tetap yakin gugatan ini akan ditolak oleh hakim.
Sementara Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan KPK yakin menang dalam praperadilan ini.
“Penetapan tersangka Bupati Situbondo sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Tessa.
Karna Suswandi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan suap pengelolaan dana PEN di Kabupaten Situbondo. Dana PEN itu diduga digunakan Karna untuk kepentingan pribadi, sehingga menyebabkan kerugian negara, yang masih dalam tahap penghitungan.
KPK menjerat Karna dan beberapa pihak lain dalam kasus korupsi ini sejak Agustus 2024.
Hakim tunggal Lusiana Amping menunda sidang pada tanggal 21 Oktober 2024.
Meskipun sudah berstatus tersangka, eks Bupati Situbondo Karna Suswandi tetap mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.