Tetapkan WFH Setiap Jumat, Kementerian ATR/BPN Janji Tak Ganggu Kualitas Layanan Pertanahan

oleh -
img 20260410 wa0283

NASIONALNEWS.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat.

Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Rangka Mendukung Percepatan Transformasi Tata Kelola Pemerintahan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan kebijakan tersebut tidak akan mengganggu kualitas layanan pertanahan kepada masyarakat.

“Walaupun sudah diatur terkait penugasan WFH, kami pastikan untuk layanan pertanahan di hari Jumat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” katanya di Jakarta pada Jumat (10/4/2026).

Kementerian ATR/BPN mengatur proporsi pegawai yang bekerja dari rumah dan dari kantor sesuai kebutuhan.

Aturan tersebut berlaku untuk unit kerja pusat, Kantor Wilayah BPN Provinsi, hingga Kantor Pertanahan di kabupaten/kota.

Para pimpinan unit kerja ditugaskan untuk memastikan keseimbangan pola bekerja.

Selain itu menyesuaikan penyelenggaraan layanan pertanahan dengan karakteristik wilayah masing-masing, kecuali pada hari libur nasional.

Layanan pertanahan juga dipastikan harus tetap inklusif dan ramah bagi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak.

Untuk menjaga kualitas pelayanan publik, ucap Dalu Agung Darmawan, Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan langkah strategis.

Hal itu antara lain membuka kanal pengaduan masyarakat serta melaksanakan survei kepuasan masyarakat.

Kemudian, mengoptimalkan sistem informasi dan pemanfaatan teknologi komunikasi, seperti website, Instagram, WhatsApp, dan SMS.

Terakhir, meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan jam kerja ASN.

“Meski WFH, kita harus tetap memberikan respons proaktif terhadap seluruh pertanyaan, konsultasi, dan keluhan masyarakat yang disampaikan melalui berbagai media komunikasi online yang dikelola kementerian,” ucapnya.

Pimpinan unit kerja dihimbau dapat menyampaikan informasi yang jelas kepada masyarakat apabila terdapat perubahan mekanisme pelayanan atau tata cara akses pelayanan publik.

Dalu Agung Darmawan mengemukakan dalam konteks pelayanan, pimpinan unit kerja juga perlu memastikan penyelesaian pelayanan berjalan sesuai standar waktu dan kualitas sesuai ketetapan.

Dengan kebijakan WFH setiap Jumat, Kementerian ATR/BPN memastikan seluruh layanan pertanahan secara daring dan luring, tetap berjalan sesuai standar waktu dan kualitas yang telah ditetapkan.

Hal ini sebagai bentuk komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan adaptif.

No More Posts Available.

No more pages to load.