Disinyalir Rugikan Negara, Kepala BAPENDA Tangsel Diminta Mundur, Mahasiswa Sebut ada Kongkalikong

oleh -
img 20230914 wa0025
Mahasiswa saat menggelar demonstrasi di depan kantor BAPENDA Tangerang Selatan, Rabu (13/8/2023)

NASIONALNEWS.ID, TANGERANG SELATAN – Aktifis mahasiswa Kota Tangerang Selatan menggelar aksi di depan Kantor Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Tangerang Selatan. Mereka menuntut Kepala BAPENDA Kota Tangsel Mundur dari jabatannya, lantaran diduga telah merugikan negara, Rabu (13/9/2023).

Mereka juga menduga adanya kong kalikong dengan pelaku usaha dengan tidak melaporkan pajak mereka kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPKRi).

Syahrul salah satu perwakilan aktifis mahasiswa Tangerang Selatan mengatakan, bahwa aksi tersebut merupakan penyampaian dugaan kong kalikong antara pelaku usaha dengan pemerintah yang berpotensi kerugian negara

“Kita dari aktifis mahasiswa Tangerang Selatan menyampaikan keresahan masyarakat yaitu terkait wajib pajak, restoran, hiburan, parkir, PBB dan lain-lain. Bahwa kita menilai ada kong kalikong antara BAPENDA dan para wajib pajak tersebut, dengan tidak melaporkannya pada Badan Keuangan Negara,” katanya, saat diwawancarai di depan Kantor Bapenda .

Mahasiswa mengklaim memiliki data dugaan korupsi tersebut, yaitu hasil pemeriksaan BPKRI.

“Kita membawa data dari BPK tetapi pihak BAPENDA nya sendiri tidak berani beradu argumen dengan kita, tidak berani adu data. Tolong katakan bohong kalau data ini bohong, katakan kalau ini sudah diselesaikan oleh BAPENDA, tetapi kita liat sendiri ditutup pintunya,” kata Sahrul kecewa.

Mahasiswa mengancam akan kembali melakukan aksi-aksi lainnya diantaranya kepada Aparat Penegak Hukum (APH.)

“Kita akan datang berjilid jilid ke BAPENDA lagi, bawa mobil komando, depan Kantor walikota, Kejari, Kejagung dan KPK,” kata Syahrul mengancam.

Mahasiswa memperkirakan banyak kerugian negara yang nominalnya belum bisa diperkirakan

“Kerugiannya banyak sekali, saking banyaknya ga bisa kita sebut,” ujarnya.

img 20230914 wa0026
Salah satu pegawai BAPENDA Tangerang Selatan sedang santai merokok

Sementara itu tidak ada satupun perwakilan dari BAPENDA yang bisa memberikan tanggapan soal aksi tersebut dengan alasan tidak ada satupun pejabat yang berada di ruangan BAPENDA.

“Pada ga ada pa, ke Puspem, (Pusat pemerintahan kota Tangerang Selatan),” kata salah satu pegawai singkat.

Terlihat di lokasi pintu masuk kantor pelayanan BAPENDA beberapa pegawai sedang merokok sambil menyaksikan aksi mahasiswa, padahal Kota Tangerang Selatan memiliki Peraturan daerah terkait larangan merokok Perda no.4 tahun 2016.
Ada delapan tempat yang dikategorikan sebagai kawasan tanpa rokok. Diantaranya fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.

No More Posts Available.

No more pages to load.