NASIONALNEWS.ID LAMONGAN – Dua terduga pengedar narkoba di Desa Karanglangit, Kecamatan Lamongan digerebek pihak berwajib pada hari Jumat (7/6) sekitar pukul 18.30 WIB.
Pihak kepolisian menggerebek rumah yang diduga milik pengedar obat terlarang yang terletak di Dusun Karangtapen Desa Karanglangit, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan.
Terduga pelaku yang diamankan adalah seorang mak-mak berinisial S (42) dan satu laki-laki muda berinisial F (23).
Menurut keterangan warga setempat penangkapan dua terduga pelaku pengedar narkoba dilakukan oleh anggota polisi.
“Ya benar, S (42) dan F (23) ditangkap anggota polisi di rumahnya,” kata warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Dia juga mengatakan bahwa polisi telah berhasil mengamankan dua tersangka pada Jum’at sore.
“Sebelumnya ada informasi bahwa S (42) dan F (23) telah menjual obat terlarang jenis narkotika, namun setelah ditangkap kami selaku masyarakat sangat lega karena kami takutkan pemuda disini (karanglangit) ikut-ikutan menjual atau memakai,” papar sumber
Dia berterima kasih kepada polisi karena sudah memberantas peredaran narkotika di desanya dan di Lamongan.
“Ya selaku warga sangat berterima kasih kepada Aparat Penegak Hukum karena sudah memberantas peredaran narkoba, semoga kedepannya terus berupaya memberantas narkoba tanpa pandang bulu,” tuturnya.
Sementara Kasat Resnarkoba Polres Lamongan AKP Kayawan Hadi menyampaikan dari info unit unit Polres Lamongan tidak ada kegiatan pada waktu di lokasi tersebut.
“Saya konfirmasi lain ke unit unit, tidak ada mas, hari itu dan lokasi itu, mungkin dari BNN atau Polda,” kata AKP Karyawan Hadi saat dikonfirmasi ke nasionalnews.id pada hari Minggu (9/6/2024)