NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Lawan Kriminalisasi, puluhan pengacara siap mendukung Indonesia Police Watch (IPW) terkait laporan asisten Wamenkumham ke Bareskrim Mabes Polri.
Salah satu pengacara, Deolipa Yumara, SH mengaku tergerak untuk membantu Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, karena mengenal sikap Sugeng yang teguh dalam menegakan keadilan, terutama dalam pemberantasan korupsi.
“Sebagai sesama LSM anti korupsi, saya harus bantulah. Saya sudah mengenal Sugeng sejak tahun dua ribu. Saya paham sikapnya. Jadi dukungan yang kami berikan ini kan demi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Kita tahu kan sekarang ini korupsi ada di mana-mana, bahkan di kiri kanan kita,” kata Deolipa saat dikonfirmasi wartawan di Jalan Daksinapati Raya Komplek UNJ, Rawamangun, Jakarta pada Rabu (29/3/2020).
Sebelumnya, Sandi Situngkir, SH pengacara dan pendiri LAM Tampak (Tim Advokasi Penegakan Hukum dan Keadilan) mengatakan, terkait laporan Aspri Wamenkumham melaporkan balik IPW ke Bareskrim Polri adalah langkah keliru. Dan seharusnya tidak diterima.
“Laporan itu seharusnya tidak diterima oleh Bareskrim. Karena laporan Ketua IPW ke KPK itu kan bentuk partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi. Pelapor harusnya mendapat premi, hadiah, karena membantu mengungkapkan korupsi. Ada aturannya itu. Bukan malah dilaporkan ke polisi, dikriminalisasi,” kata Sandi Situngkir, SH.
“Seharusnya KPK mensyukuri, terkait adanya laporan dugaan korupsi Wamenkumham. Karena apa yang ada di undang-undang itu dilaksanakan oleh masyarakat atas peran masyarakat itu,” tuturnya.
Sandi juga menegaskan, terkait serangan balik Aspri Wamenkumham yang melaporkan Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri atas pencemaran nama baik, merupakan kekeliruan Bareskrim. Ada apa?.
“Semestinya polisi tidak terima laporan balik itu karena laporan di KPK sesuai undang-undang. Apa karena elit yang membuat laporan maka polisi menerimanya,” ungkapnya.
Sebab, laporan ketua IPW di KPK itu sangat konstitusional menurut undang-undang. Karena undang-undang tindak pidana korupsi itu mengatur peran serta masyarakat.
“Setiap orang yang mengetahui dugaan adanya tindakan korupsi dapat melaporkan atau mengadukan kepada instansi penegak hukum. Bahkan kalau itu terbukti si pengadu mendapatkan premi. Itu ada kepresnya, ada peraturan pemerintahnya. Mereka dapat komisi dari pengaduan itu dan juga si pelapor wajib dilindungi,” ujarnya.
Menurutnya, apa yang dilaporkan Sugeng Teguh Santoso ke KPK itu sesuai data yang ada. “Apa yang dilaporkan Sugeng yang disampaikan ke publik itu sesuai data. Bukti transfer ada, chating WhatsApp ada, pertalian si pemberi dan penerima berhubungan sama Wamen ada,” ungkapnya.
(Budi Beler)