NASIONALNEWS.id, JAKARTA – Kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017-2019. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan tersangka. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi nasionalnews.id di Jakarta.
“Sudah ada penetapan tersangka,” jawab Budi Prasetyo membalas pesan singkat WhatsApp, Jumat (18/7/2025).
Namun demikian, Budi belum bisa menjelaskan nama-nama tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan tersebut. Tapi ia akan menjelaskan pada waktunya.
“Nama-nama tersangka disampaikan nanti pada waktunya,” ungkapnya.
Sebelumnya, warga Lamongan Cak Nan, berharap di Jumat Keramat pihak KPK bisa mengumumkan nama-nama yang terlibat korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan.
“Kami berharap di Jumat Keramat KPK mengumumkan nama-nama yang terlibat korupsi. Karena ini sudah ditunggu tunggu masyarakat Lamongan,” ujarnya.






