NASIONALNEWS.ID, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Netty Prasetiyani mengatakan ego sektoral masih terlihat antar-lembaga dalam penyelenggaraan sistem pendidikan kesehatan.
Padahal, Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 telah memerintahkan integrasi.
“Konsil, kolegium, dan institusi pendidikan harus duduk bersama dengan semangat transformasi yang sama,” katanya.
Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI dengan Dirjen Kemenkes, Kemdiktisaintek, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), dan Kolegium Kesehatan Indonesia di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (18/11/2025).
Pemerintah dan lembaga terkait juga diminta memberlakukan standar uji kompetensi (ukom) harus berlaku sama di seluruh Indonesia.
Langkah ini guna menjamin mutu layanan yang setara.
Hal lainnya adalah jumlah peserta ukom dari berbagai profesi setiap tahun seperti termasuk tingkat kelulusan diminta Netty Prasetiyani diungkap ke publik.
“Data tersebut penting untuk mendapatkan gambaran nyata kualitas proses pendidikan yang berjalan saat ini,” ucapnya.
Ukom bagi tenaga kesehatan (nakes) merupakan alat untuk memastikan mutu layanan kesehatan dan kualitas lulusan pendidikan kesehatan di Indonesia.
“Ini harus diselenggarakan sebagai cara memastikan pelayanan itu bermutu dan lulusan pendidikan kesehatan benar-benar kompeten,” ujarnya.
Netty Prasetiyani meneruskan evaluasi pendidikan kesehatan diminta tidak hanya difokuskan pada hasil ukom.
Namun, ini juga pada proses pembelajaran di institusi pendidikan.
Contohnya, tekanan tinggi dialami mahasiswa kesehatan yang berpengaruh bagi kesehatan mental.
“Ada anak-anak yang harus minum obat penenang karena tekanan proses pendidikan. Ini artinya pendampingan psikologis harus diperkuat,” tuturnya.
“Peserta didik bukan benda yang hanya dikenai aturan tanpa melihat kondisi psikologis dan latar belakang mereka.”
Institusi pendidikan harus memperhatikan aspek klinis, akademis, dan kesehatan mental peserta didik secara seimbang.
Standar ukom, ucap Netty Prasetiyani, diminta tidak dilakukan penurunan oleh pemeritah hanya untuk pemerataan nakes.
“Yang harus ditingkatkan adalah pemerataan tenaga fisiknya,” ucapnya.
Dengan begitu petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan ukom segera dirampungkan.
Keterlambatan penyusunan juknis bisa berpengaruh bagi kelulusan peserta didik.
“Jangan sampai kelulusan anak-anak kita tertunda karena juknis belum disusun,” ucapnya.











