NASIONALNEWS.ID, Kabupaten Tangerang – Aroma skandal tengah menyelimuti Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Kepala Desa setempat, Ahmad Nawawi, diduga kuat telah bermain mata dengan mafia tanah usai penolakannya menandatangani dokumen girik milik warga yang sah secara hukum dan telah dilegalisasi oleh staf desa, Kamis (24/7/2025).
Insiden ini bermula dari pengajuan dokumen girik oleh ahli waris almarhum Sakman Bin Markuta, melalui perwakilannya, Saripudin. Surat tersebut, yang merinci kepemilikan lahan warisan atas nama Sariah (anak dari Sakman), sejatinya telah dilengkapi legalisasi administrasi dari perangkat desa. Namun ironisnya, Ahmad Nawawi menolak memberikan tandatangan final yang menjadi syarat mutlak proses administratif lanjutan.
Penolakan ini bahkan berulang, meski pihak ahli waris telah beberapa kali mengajukan permohonan secara langsung, termasuk mendatangi kediaman pribadi Kepala Desa. “Sudah kami bawa dokumen lengkap, disertai legalisasi, namun tetap tidak mau tanda tangan. Bahkan saat kami datang malam-malam ditemani wartawan, tetap saja ditolak. Kepala Desa hanya bilang, nanti aja hari Minggu di lapangan, karena bakal ramai,” jelas Saripudin, dengan nada kecewa.
Lebih lanjut, warga setempat yang memahami sejarah tanah tersebut, Alfian (akrab disapa Bohan), turut menyuarakan keprihatinan. Ia menegaskan bahwa girik atas nama Sakman Bin Markuta adalah sah, dan selama ini keluarga almarhum tidak pernah menjual tanah tersebut. “Apa motif Kepala Desa menolak menandatangani? Ini bukan hal biasa. Saya khawatir ada kepentingan terselubung di balik ini,” ucap Alfian tegas.
Kecurigaan akan adanya praktik mafia tanah pun mencuat. Lembaga Perlindungan Konsumen dan Konsultasi Hukum (YLPK PERARI) DPD Provinsi Banten turut angkat suara. Aminudin, selaku Humas lembaga tersebut, mengecam keras tindakan Kepala Desa Ahmad Nawawi.
“Kami sangat menyayangkan sikap Kepala Desa yang justru mempersulit warganya sendiri, padahal dokumen tersebut sudah sah secara administratif dan merupakan hak waris yang sah. Kami menduga adanya permainan dengan pihak-pihak yang berkepentingan dalam persoalan tanah ini. Apakah Kepala Desa telah menerima sesuatu dari oknum tertentu? Dugaan ini semakin menguat seiring sikap tertutup dan tidak transparan dari yang bersangkutan,” ujar Aminudin.
Menurutnya, jabatan Kepala Desa adalah amanah dari rakyat, bukan alat untuk memperkaya diri atau melayani kepentingan mafia. Ia pun meminta aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Kepolisian, untuk turun tangan mengusut dugaan keterlibatan aparat desa dalam praktik mafia tanah yang selama ini merugikan masyarakat kecil.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Sentul, Ahmad Nawawi, belum memberikan pernyataan resmi terkait penolakan tersebut. Camat Balaraja pun belum bisa dikonfirmasi.
Apakah ini cerminan lemahnya integritas pejabat desa? Ataukah hanya satu dari banyak potret praktik penyimpangan dalam tata kelola pertanahan di desa? Publik menanti jawaban. (Red)











