Satpol PP Kota Tangerang Segel  Bangunan Ilegal di Kavling DPR

oleh -
oleh
Salah satu bangunan belum berizin di Kavling DPR, Kelurahan Neroktog, Kecamatan Pinang, disegel Satpol PP Kota Tangerang, Kamis (7/11/2019). foto:ist/forwat.

NASIONALNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Sebanyak 10 bangunan tidak berizin yang berada di Kavl

Salah satu bangunan belum berizin di Kavling DPR, Kelurahan Neroktog, Kecamatan Pinang, disegel Satpol PP Kota Tangerang, Kamis (7/11/2019). foto:ist/forwat.

ing DPR, Kelurahan Neroktog, Kecamatan Pinang, disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Kamis (7/11/2019).

Diketahui, penyegelan puluhan bangunan ilegal yang dilakukan oleh Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda) itu, berdasarkan hasil Sidak anggota DPRD, pada Senin (31/10/2019) lalu dan merupakan rekomendasi Dinas Perkim Kota Tangerang, pasca dipastikan belum mengantongi IMB.

Kaonang, Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang saat ditemui di lokasi penyegelan mengatakan, pihaknya menyegel sebanyak 10 bangunan tak berizin dan akan menyita jika kedapatan ada aktivitas kontruksi pada bangunan yang telah disegel.

“Jika masih ada aktivitas, maka kami akan menyita alat kontruksi yang ada. Bahkan kalau sudah disita masih ada aktivitas juga maka kami akan sidangkan,” ujarnya.

Kaonang menjelaskan, berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2018, pembangunan yang diperuntukan untuk industri atau jasa dapat sidangkan bahkan dapat dipidanakan.

“Di Kota Tangerang ada Perda, maka para insvestor harus taat akan aturan tersebut. Karena jika bangunan untuk industri dan jasa dapat dipidanakan,” ungkapnya.

Dirinya berharap kepada seluruh pemilik bangunan yang disegel segera mengurus perizinannya, agar IMB cepat terbit dan aktivitas kembali lancar.

“Saya berharap pemilik bangunan segera memgurus IMB, agar aktivitas pembangunan disini kembali lancar,” tandasnya.(angga)

No More Posts Available.

No more pages to load.