NASIONALNEWS.id LAMONGAN – Polres Lamongan menggelar press release pengungkapan kasus kekerasan fisik terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Bluluk. Dalam kasus ini, 13 pemuda berhasil diamankan, sementara tiga lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Lamongan, Arif Fazlurrahman, menjelaskan peristiwa terjadi pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 02.10 WIB di sebuah warung kopi di Dusun Wareng, Desa Songowareng, Kecamatan Bluluk.
Kejadian bermula saat rombongan sekitar 30 pemuda melakukan patroli sahur melintas di lokasi. Tak lama kemudian terjadi keributan, dan korban C.A.F. diduga dikeroyok, dipukul, ditendang, hingga diseret ke jalan. Upaya orang tua korban untuk melerai tidak digubris. Salah satu terduga pelaku berinisial G disebut sempat berteriak menyinggung pakaian korban yang bergambar perguruan silat.
Kurang dari 1×24 jam, Satreskrim bersama Polsek Bluluk dan Polsek Sukorame mengamankan 13 pemuda yang diduga terlibat. Dari hasil pemeriksaan, tiga anak berinisial M.F., R.A.P., dan A.H. terbukti melakukan kekerasan dengan menarik hoodie dan memukul korban. Dua pelaku dewasa berinisial A.M. dan G.P.P. juga melakukan kekerasan dengan menarik jaket korban. Tujuh orang lainnya turut diamankan karena terlibat dalam rombongan yang berujung pengeroyokan.
Polisi masih memburu tiga terduga pelaku lain berinisial G, F, dan D.
Kasus ini dijerat Pasal 80 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dua pelaku dewasa ditahan di Rutan Polres Lamongan. Sementara empat anak tidak ditahan dan diproses sesuai mekanisme diversi berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kapolres menegaskan komitmennya menindak tegas segala bentuk kekerasan, terlebih yang melibatkan anak dan mengatasnamakan kelompok tertentu. Selama Ramadan, pihaknya juga telah melakukan penindakan perang sarung, razia miras, penertiban sound system bising, serta pembubaran patroli sahur yang meresahkan.
“Kami menentang keras segala bentuk kekerasan di wilayah hukum Polres Lamongan. Tidak boleh ada kelompok yang menggunakan dalih apa pun untuk melakukan tindakan agresif, terlebih terhadap anak,” tegasnya.
Polres Lamongan mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak selama Ramadan agar tidak terlibat kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum maupun berujung tindak pidana. Rabu (4/3/2026).
(Sholic)











