Prioritaskan Zonasi, Ortu: PPDB Banten Tak Berkeadilan

oleh -
oleh
PPDB Banten
Ilustrasi Net

NASIONALNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi Banten mulai dikeluhkan orang tua (ortu) siswa. Kebijakan yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB itu, diminta zonasi berkeadilan.

Tak hanya itu, sistem zonasi berbasis jarak kecamatan, dianganggap tidak berkeadilan, sebab sama sekali tidak mempergunakan nilai hasil Ujian Nasional (UN) dan pilihan sekolah juga disebut mengguntungkan salah satu zona.

Orang tua siswa, Bono menerangkan, bahwa penerapan sistem Dindikbud Banten sangat tidak memberikan kesempatan bagi siswa yang berprestasi.

Kata dia, berbeda dengan Provinsi Jawa Timur (Jatim) yang menggunakan zonasi 90 persen dan masih mengalokasikan 20 persen kursi untuk warga kurang mampu termasuk anak buruh.

“Kalau di sana (Jatim, red), 20 persen lagi untuk siswa nilai tinggi, harus dalam zona dan terakhir 50 persen murni berdasarkan jarak dan kecepatan pendaftaran. Jadi sistem zonasi tetap dipakai, tetapi prestasi, orang tidak mampu, harus dipetakan,” papar Bono.

Sedangkan lanjut dia, Provinsi Banten sistem zonasi 90 persen hanya mempertimbangkan jarak dan kecepatan pendaftaran.

“Jangan semuanya dipakai untuk murni jalur zonasi. Jalur zonasi harus dikombinasi dengan ketentuan lain supaya berkeadilan,” ujarnya.

Bono menambahkan, ketika di hari akhir pengumuman pendaftaran dia khawatir bakal menimbulkan protes orang tua murid. Pasalnya, saat ini jumlah sekolah untuk tingkat SMA atau SMK Negeri belum seimbang dengan peminat lulusan SMP.

“Di wilayah kecamatan saya hanya ada satu SMA Negeri, sedangkan saya kebetulan bertempat tinggal di kelurahan yang cukup jauh dari SMA Negeri 13, padahal saya masih satu kecamatan, tapi peluang anak saya sangat sedikit bahkan tidak ada peluang, karena yang dipertimbangkan hanya jarak sekolah ke tempat tinggal saya, padahal nilai UN anak saya cukup tinggi,” ungkapnya.

Dengan sistem zonasi seperti ini, kata Bono menandaskan, yang diuntungkan hanya warga yang kebetulan dekat dengan sekolah dan satu kelurahan dengan sekolah.

“Kecuali di setiap kelurahan sudah ada SMA atau SMK Negeri,” tandasnya. (aput)

No More Posts Available.

No more pages to load.