NASIONALNEWS.ID, Kabupaten Tangerang — Dunia pendidikan di Kabupaten Tangerang kembali tercoreng dengan mencuatnya dugaan praktik pungutan liar di lingkungan sekolah. Kali ini, SMP Islam Nurul Huda yang berlokasi di Kampung Tegal Kali Baru, Kelurahan Balaraja, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan publik. Hal ini terjadi setelah ditemukan adanya pungutan dana kepada siswa yang diduga melanggar ketentuan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Selasa (5/8/2025).
Berdasarkan dokumen daftar ulang siswa, tahun ajaran 2025–2026 yang diperoleh tim redaksi, siswa kelas VIII dan IX diwajibkan membayar sejumlah dana dengan rincian: Ekstrakurikuler sebesar Rp 560.000, iuran OSIS Rp 350.000, Sarana dan Prasarana Rp 350.000, serta Uji Kompetensi Rp 120.000. Total pungutan mencapai Rp 1.380.000 per siswa.
Fakta ini mengundang keprihatinan berbagai pihak, mengingat seluruh komponen yang dipungut masuk dalam kategori kegiatan yang telah dijamin pembiayaannya melalui Dana BOS, sesuai Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022. Dalam beleid tersebut, kegiatan ekstrakurikuler, OSIS, sarana prasarana, dan asesmen pembelajaran termasuk dalam komponen yang dapat didanai penuh menggunakan anggaran BOS Reguler.
Tidak hanya itu, data yang dihimpun dari laporan realisasi anggaran menunjukkan bahwa pada tahun 2024, SMP Islam Nurul Huda telah menerima kucuran dana BOS Tahap I senilai Rp 45.290.000 khusus untuk kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana. Hal ini semakin mempertegas adanya dugaan pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan dana publik.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD Front Banten Bersatu (FBB) Kabupaten Tangerang, Asep Supriatna, menyatakan sikap keras dan mendesak adanya tindakan cepat dari pihak Dinas Pendidikan.
“Pungutan semacam ini bukan hanya tidak etis, tapi juga melanggar aturan. Sekolah penerima BOS tidak berhak membebankan biaya tambahan kepada siswa untuk kegiatan yang sudah ditanggung negara. Kami minta Dinas Pendidikan jangan tutup mata,” ujar Asep Supriatna dengan nada tegas.
Ia menambahkan bahwa lembaganya tidak akan tinggal diam jika praktik semacam ini terus dibiarkan dan bahkan bisa merusak cita-cita pendidikan gratis yang selama ini digagas pemerintah.
“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Bila perlu, laporkan ke aparat penegak hukum. Pendidikan bukan komoditas dagang. Jangan jadikan siswa dan orang tua korban dari sistem yang dikomersialisasi,” imbuhnya.
“Dinas Pendidikan harus segera audit, usut tuntas, dan beri sanksi pada oknum yang terbukti melanggar. Bila dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi institusi pendidikan lainnya,” pungkasnya.
Sementara itu, tim jurnalis mencoba meminta klarifikasi langsung dari pihak SMP Islam Nurul Huda. Saat mendatangi sekolah, seorang guru bidang kurikulum menjelaskan bahwa Kepala Sekolah, Yayan Nuryanah, sedang tidak berada di tempat karena tengah melakukan kontrol kesehatan di rumah sakit. Guru tersebut meminta wartawan untuk kembali menghubungi keesokan harinya dan telah menerima nomor kontak dari salah satu awak media.
Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan resmi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang terkait dugaan pelanggaran tersebut. (Red)











