Surat Sumbangan Investasi di SMP 1 Lamongan, Anggota DPRD Sebut Itu Pungutan

oleh -
img 20230802 wa0064

NASIONALNEWS.ID, LAMONGAN -Viralnya surat kesediaan sumbangan investasi di SMP Negeri 1 Kabupaten Lamongan Jawa Timur, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Fraksi Gerindra Komisi D, Imam Fadeli sebut itu pungutan.

Menurutnya, yang perlu diketahui bersama, bahwa semua harus mengetahui antara perbedaan pungutan dan sumbangan, agar terhindar dari pungutan liar.

“Agar tidak terjadi pungli, maka semua harus tahu, bahwa di sekolah itu bisa membedakan, antara pungutan dengan sumbangan,” kata Imam Fadeli kepada nasionalnews.id, Rabu (2/8/2023).

Itu sudah tertuang di aturan-aturannya, di Permendikbud nomor 44 tahun 2012, ada penerimaan pungutan dan sumbangan.

“Nah kan ada larangan berdasarkan Permendikbud itu ada (dua) :

1. Permendikbud No. 44 tahun 2012.
2. Permendikbud No. 75 tahun 2016.

Permendikbud No. 75 tahun 2016, itu mengatur tentang komite sekolah, sampai pada aturan larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan, dan semua bisa kembali ke situ,” katanya.

Masih dikatakannya, begitu untuk larangan itu yang tertuang di Permen.

“Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik orang tua atau wali murid, orang tua atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis,” jelasnya.

Imam Fadeli juga menambahkan, kemudian terkait surat di SMPN 1 Lamongan, itu kalau bunyinya sumbangan tidak boleh ditargetkan.

“Kalau sumbangan, maka tidak bisa kemudian ditarget waktu, yang ditarget waktu dan nilai, itu sesuai permennya enggak bisa. Kalau seperti itu bukan sumbangan namanya, itu namanya pungutan,” bebernya.

Fadeli juga menegaskan, padahal kan aturannya jelas toh, satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, itu dilarang menerima dan dilarang melakukan pungutan biaya seperti itu.

“Nah itu aturannya sudah sangat jelas, kecuali kalau satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh swasta itu boleh, tapi untuk pendidikan dasar masih diperbolehkan, dengan adanya sumbangan pendidikan, begitu di permen nomor 44 tahun 2012, tentang pembuatan biaya pendidikan itu.

“Jadi intinya kalau itu bunyinya suratnya adalah sumbangan, maka itu tidak boleh mengikat, kalau sumbangan, bunyinya sumbangan, itu sifatnya sukarela, enggak maksa dan tidak mengikat, bahkan besaran atau jangka waktu pemberian sumbangan tidak ditentukan, dan bukan satuan pendidikan yang menentukan, itu kalau bunyinya sumbangan.

“Kalau pungutan jelas salah, karena yang viral itu kan satuan pendidikan negeri,” tegas Imam Fadelli.

Sebelumnya, ramai di media sosial tentang pembiayaan di Sekolah Menengah Pertama SMP Negeri 1 Kabupaten Lamongan.

Sempat juga menggegerkan publik, khususnya warga masyarakat Lamongan, terkait ada edaran surat pernyataan kesediaan menyumbang dana kegiatan sekolah dana investasi sekolah SMP Negeri 1 Lamongan tahun 2023/2024.

Di waktu terpisah, sebelumnya Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan melalui Kepala Bidang pendidikan SMP. R.Cusnu Yuli Setyo, M.Pd saat dikonfirmasi melalui Chat WhatsApp menyampaikan, tentang peraturan diperbolehkannya pendanaan pendidikan dari masyarakat terutama dari orang tua siswa.

“UU No 20 tahun 2003 pasal 12 dan Perpres 48 tahun 2008 pasal 2, 9, 51, dan 52 memperbolehkan dana pendidikan dari masyarakat. Bahkan pasal 12 UU 20/2003, disebutkan bahwa setiap peserta didik berkewajiban ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi yang dibebaskan,” tutur R.Chusnu.

Chusnu juga menambahkan tentang Pasal 31 ayat 2 UUD 1945 “dijabarkan dalam UU Sisdiknas no 30 tahun 2003.

Perlu diketahui sebelumnya media Nasionalnews.id online ini menerbitkan berita yang berjudul: “Beredar di Medsos, SMPN 1 Lamongan Pungut Biaya Puluhan Juta”
edisi: 01/08/2023.

(Sholichan)

No More Posts Available.

No more pages to load.