Aksi Nyata LSM Harimau: Pemkab Banjarnegara Resmi Segel Operasional PT Blesscon!

oleh -
oleh
timephoto 20260129 135835

 

NASIONALNEWS.id,BANJARNEGARA-Langkah berani dan konsisten yang ditunjukkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harimau dalam mengawal supremasi hukum di Banjarnegara akhirnya membuahkan hasil manis. Setelah melalui rangkaian aksi massa dan somasi hukum yang intens, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara secara resmi memerintahkan penghentian total aktivitas produksi PT Superior Prima Sukses Tbk (Blesscon).

 

Keputusan krusial ini tertuang dalam surat jawaban somasi dari Sekretariat Daerah Kabupaten Banjarnegara nomor 000/206/Setda/2026 tertanggal 26 Februari 2026. Surat tersebut menjadi bukti konkret bahwa tekanan publik yang memiliki dasar hukum kuat mampu menggerakkan ketegasan pemerintah.

 

 

Ketua Umum DPP LSM Harimau, Tony Hidayat, S.H., menyatakan bahwa keluarnya surat resmi ini bukan sekadar keberhasilan organisasi, melainkan kemenangan bagi masyarakat Banjarnegara yang selama ini menuntut keadilan.

 

“Surat dari Setda ini adalah pengakuan resmi bahwa perjuangan LSM Harimau memiliki dasar hukum yang sangat kuat. Pemkab secara tegas menginstruksikan PT Blescon untuk berhenti beroperasi karena terbukti belum mengantongi Dokumen Lingkungan, PBG, dan SLF,” ujar Tony dalam keterangan persnya, Kamis (26/2/2026).

 

Apresiasi Atas Ketegasan Pj Bupati

Di tengah keberhasilan ini, Tony Hidayat juga melontarkan pujian kepada kepemimpinan Pj Bupati Banjarnegara beserta jajarannya. Respons cepat yang diambil pemerintah dinilai sebagai sinyal positif bahwa regulasi tidak bisa ditawar oleh kepentingan korporasi semata.

 

“Kami mengapresiasi kinerja Pj Bupati yang berani mengambil langkah nyata. Ini membuktikan bahwa pemerintah daerah tidak tutup mata terhadap aspirasi rakyat dan berdiri tegak demi tegaknya aturan di tanah Banjarnegara,” tambahnya.

 

Poin-Poin Utama Keputusan Pemkab Banjarnegara

Dalam surat yang ditandatangani oleh Pj. Sekretaris Daerah tersebut, terdapat empat poin utama yang menjadi mandat bagi manajemen PT Blescon:

• Penghentian Total: Seluruh aktivitas produksi wajib berhenti seketika hingga seluruh dokumen perizinan terlengkapi secara legal.

• Sanksi Denda: Perusahaan dijatuhi sanksi administratif berupa denda akibat melakukan aktivitas operasional sebelum izin resmi terbit.

• Kewajiban Hak Pekerja: Perusahaan diwajibkan segera menyelesaikan tanggung jawab terkait kecelakaan kerja atas nama Warsilo Adi, sesuai standar BPJS dan Permenaker.

• Instruksi Keras: Pihak berwenang memberikan tenggat waktu kepada manajemen untuk segera memenuhi kewajiban mereka sebagai badan usaha yang patuh hukum.

Baca juga: https://www.nasionalnews.id/headline/tensi-tinggi-di-banjarnegara-ribuan-massa-lsm-harimau-kepung-pt-blesscon-cium-aroma-gratifikasi-dan-pelanggaran-izin/

Pengawalan Hingga Tuntas

Meski telah memenangkan babak ini, LSM Harimau menegaskan tidak akan mengendurkan pengawasan. Tony Hidayat menekankan bahwa investasi memang dibutuhkan untuk daerah, namun tidak dengan cara melanggar hukum.

“Kami akan terus mengawal proses ini sampai mesin pabrik benar-benar berhenti total hingga izinnya 100 persen legal. Silakan berinvestasi, tapi jangan pernah menginjak-injak aturan di bumi Banjarnegara,” pungkasnya dengan tegas.

 

Kini, mata masyarakat tertuju pada implementasi di lapangan, memastikan bahwa keputusan Pemkab tersebut dijalankan sepenuhnya oleh pihak perusahaan.

 

>>>IMAM S

No More Posts Available.

No more pages to load.