Beredar Surat Pengunduran Diri Ketua RW, Warga Sebut Tidak Jentelmen

oleh -
img 20230815 111018

NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Beredar surat pengunduran diri seorang ketua RW 11 Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Warga sebut tidak jentelmen.

Surat pengunduran diri tersebut ditulis pada tanggal 29 Mei 2023 dalam keadaan sadar dan sehat jasmani dan rohani serta tidak dalam tekanan  maupun dari pihak manapun.

Dengan beredarnya surat tersebut, warga Kopti sebut saja J kepada nasionalnews.id mengatakan, dirinya sangat kecewa dengan apa yang dilakukan ketua RW 11 yang menulis pengunduran diri namun masih menjabat kembali. Ia menganggap tidak jentelmen.

“Dia itu (ketua RW) seharusnya sebelum menulis pengunduran diri dan melakukan tanda tangan diatas materai harusnya sudah berfikir panjang. Dan harus jentelmen, karena materai itu sebagai alat perjanjian, apabila dilanggar bisa dipidana selama tujuh tahun,” kata J, Senin (14/8/2023).

Sementara, Ketua RW 11 Riyanto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp terkait penulisan pengunduran dirinya tersebut, apakah dilakukan sendiri atau pihak-pihak lain, belum memberikan jawaban sampai berita ini ditayangkan.

Sementara dijelaskan, apa yang terjadi jika melanggar perjanjian materai ?

Pada bab IX Pasal 24 sampai dengan Pasal 26 membahas dan menegaskan ketentuan pidana pada bea materai. Pada Pasal 24 membahas ketentuan pidana berupa memalsukan, meniru materai tempel atau materai elektronik. Pihak yang melakukan hal-hal tersebut akan dipenjara selama tujuh tahun atau denda Rp 500.000.000.

No More Posts Available.

No more pages to load.