Beredar Surat Undangan, Kades di Lamongan Minta KPM Belanja di E-warung Miliknya

oleh -
img 20220227 wa0073

NASIONALNEWS.ID, LAMONGAN – Ramai dan menjadi perbincangan publik, telah beredar surat undangan, kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar dana bantuan dari Kementrian Sosial Republik Indonesia dibelanjakan di e-Warung milik kepala Desa Padenganploso, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Bantuan tersebut adalah program sembako tunai sebesar Rp 600.000. Periode Bulan Januari, Februari, dan Maret tahun 2022.

Terkait surat edaran yang menjadi perbincangan di masyarakat, wartawan nasionalnews.id mengkonfirmasi kepala desa Basori. ST melalui pesan singkat WhatsApp dan pihaknya menyampaikan, undangan yang sudah beredar di Keluarga Penerima Manfaat, bebas membeli atau belanja di e-Warung.

“Itu pemberian undangan kepada KPM untuk pembelian bebas di e-Warung,” kata Basori.

Sementara dalam Penyaluran program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dalam Pedoman Umum (Pendum) telah diatur bahwa program sembako tahun 2020 melarang ASN (termasuk TNI dan Polri), kepala desa/lurah, perangkat desa/aparatur kelurahan, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Badan Permusyawaratan Kelurahan (BPK), Tenaga Pelaksana Bansos Pangan dan SDM pelaksana Program Keluarga Harapan, baik perorangan maupun berkelompok membentuk badan usaha, tidak diperbolehkan menjadi e-Warung, mengelola e-Warung maupun menjadi pemasok e-Warung.

(Sholi)

No More Posts Available.

No more pages to load.