Bidhumas Polda Banten Ajak Masyarakat Bijak Gunakan Medsos

oleh -
oleh

NASIONALNEWS.ID, POLDA BANTEN – Kepolisian Daerah (Polda) Banten terus berupaya mengajak masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial dan antisipasi berita tidak benar (Hoax). Pasalnya hoax bisa memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.

Salah satunya kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Banten, dengan melakukan talk show di Radio Serang FM oleh Kompol H. Jajang Mulyaman SH, Kasubbid Penmas BidHumas Polda Banten Sebagai Narasumber didampingi AKP Patoni S.I.Kom, Rabu (19/12/2018).

Kasubbid Penmas BidHumas Polda Banten Kompol H. Jajang Mulyaman mengatakan, Revolusi mental Polri terletak pada perubahan mentalitas dari dilayani menjadi pelayan masyarakat, Polri harus responsif mewujudkan kepentingan publik. Hal ini sesuai dengan Revolusi Mental yang dicanangkan oleh Presiden RI Ir. Joko Widodo, sehingga Kepolisian Negara Republik Indonesia bereaksi terhadap maraknya penyebaran isu atau berita bohong melalui media sosial.

“Polri harus menjadi contoh teladan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, mengayomi dan melayani. Kami menggugah para pendengar melalui talk show ini agar tidak mudah termakan oleh berita bohong dan dapat lebih bijak dalam mengelola berita yang mereka dengar dan mereka terima,” paparnya.

Lanjutnya, Dalam Talk Show di Radio Serang FM, Kompol H. Jajang Mulyaman SH, Kasubbid Penmas BidHumas Polda Banten berharap kepada masyarakat, bahwa media sosial semestinya dimanfaatkan untuk bersosialisasi dan berinteraksi dengan menyebarkan konten-konten positif. Sayangnya, beberapa pihak memanfaatkannya untuk menyebarkan informasi yang mengandung konten negatif.

“Diharapkan para pendengar dapat saring dulu sebelum share, masyarakat lebih waspada terhadap berita berita yang beredar, jangan hanya membaca judul sebaiknya isinya juga di perhatikan, periksa kembali sumber berita Cari pembanding berita-berita yang didapat dengan berita berita yang bersumber jelas,” harapnya dalam talks show di Radio Serang FM.

Selain itu Kompol Jajang Menghimbau kepada masyarakat mulai sekarang setiap orang harus berhati-hati dalam menyebarkan pesan berantai lewat perangkat elektronik.

“Bagi Anda yang suka mengirimkan kabar bohong (hoax), atau bahkan cuma sekadar iseng mendistribusikan (forward), harap berhati-hati. Ancamannya tidak main-main, bisa kena pidana penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar,” tandas Kasubbid Penmas BidHumas Polda Banten. (TB Cs)

No More Posts Available.

No more pages to load.