NASIONALNEWS.id, JAKARTA – Diduga kerap melanggar ketentuan penghunian rumah susun (rusun), seorang warga berinisial R yang juga menjabat sebagai ketua RT diminta segera mengosongkan unit yang ditempatinya di Rusun Pesakih, Cengkareng, Jakarta Barat.
Sebelumnya, pihak Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) telah memberikan tenggat waktu hingga 14 April 2026 agar yang bersangkutan menyerahkan kunci unit secara sukarela kepada pengelola.
Kepala UPRS, Mohammad Ali, menjelaskan apabila yang bersangkutan belum mengosongkan unit, pihaknya akan melakukan proses penertiban secara persuasif sesuai prosedur yang berlaku. Namun, apabila warga tersebut menolak, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di tingkat kelurahan maupun kecamatan.
“Jika ditemukan adanya penolakan, maka sesuai prosedur kami akan meminta bantuan Satpol PP untuk mendukung proses penertiban di lapangan,” ujar Mohammad Ali saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (14/4/2026).

Menurut Ali, selain penindakan di lapangan, peran aparat wilayah, khususnya kelurahan, juga menjadi penting dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Hal ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 yang mengatur tata kelola rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW).
Dalam aturan tersebut, lurah memiliki kewenangan untuk memberhentikan ketua RT, baik melalui musyawarah maupun tanpa musyawarah, apabila terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Lurah Duri Kosambi, Heri Nurdin, saat ditemui nasionalnews.id mengatakan, pihaknya akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
“Kalau sudah tidak tinggal di rusun lagi, ada dua pilihan: mengundurkan diri atau diberhentikan secara langsung,” ujar Heri, Selasa (14/4/2026) siang diruang kerjanya.







