NASIONALNEWS.id,SEMARANG–Aktivis lingkungan kenamaan Pegunungan Kendeng, Gun Retno, resmi dipanggil Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah. Pemanggilan ini terkait dugaan tindak pidana mengganggu usaha pertambangan berizin, berdasarkan surat nomor B/2660/XI/RES.5.5/2025/Ditreskrimsus yang ditujukan ke alamatnya di Dukuh Bombong, Desa Baturejo, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.

Gun Retno diminta hadir Kamis, 4 Desember 2025 pukul 09.00 WIB di Ruang Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jateng untuk memberikan keterangan. Ia juga diharuskan membawa dokumen pendukung terkait kasus. Pemanggilan merujuk laporan informasi tanggal 18 November 2025 dari Didik Setiyo Utomo, dengan dasar hukum Pasal 162 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Fokus penyelidikan di Desa Gadurojo, Kecamatan Sukolilo, Pati. Kontak penyidik: Iptu Bekti Buihul Marom, S.H. (081227728370).
Sebagai tokoh sentral Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) dan komunitas Sedulur Sikep, Gun Retno dikenal vokal menolak tambang semen di Kendeng karena ancaman terhadap ekosistem karst, sumber air, dan petani. Hingga kini, belum ada respons resmi darinya atau kuasa hukum.
Sumber: Wartadesa
Editor: IMAM S











