NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO – Polemik dugaan penipuan berkedok pengurusan perkara tambang di Kabupaten Banyumas memasuki fase baru. Setelah sebelumnya memberikan tenggat penyelesaian secara kekeluargaan, kuasa hukum pelapor akhirnya secara resmi melayangkan laporan dugaan tindak pidana ke Polresta Banyumas, Kamis (30/7/2026).
Laporan tersebut diajukan Advokat Djoko Susanto, SH, yang bertindak sebagai kuasa hukum Santi Susanti, warga Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang. Pengaduan ditujukan kepada Kepala Polresta Banyumas melalui Satuan Reserse Kriminal dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan/atau pemerasan.
Dalam dokumen pengaduan, pelapor menyebut tiga orang sebagai pihak terlapor, yakni dua advokat, NN, dan EP, serta seorang wiraswasta bernama SM.
Menurut uraian dalam laporan, perkara bermula pada 2024 ketika suami pelapor menjadi tersangka dalam kasus tambang emas di Desa Pancurendang. Saat itu, keluarga menunjuk NN sebagai penasihat hukum.
Pelapor kemudian mendalilkan bahwa Nn memperkenalkan EP, yang selanjutnya mengenalkan SM. Dalam pertemuan di sebuah rumah makan di wilayah Cilongok, ketiganya disebut menawarkan jalan keluar dengan menjanjikan dapat “melobi” agar perkara pidana dihentikan dan aktivitas tambang dapat kembali berjalan.
Masih berdasarkan isi laporan, biaya yang diminta disebut mencapai Rp2 miliar, terdiri atas pembayaran awal Rp1 miliar dan pelunasan setelah perkara dinyatakan selesai.
Pelapor mengklaim uang tahap pertama sebesar Rp1 miliar diserahkan secara tunai di kawasan SPBU Losari, Cilongok. Setelah itu, menurut laporan, kembali diminta dana Rp300 juta dengan alasan memindahkan penyidik perkara serta Rp400 juta yang disebut akan digunakan untuk melobi Kapolresta dan Wakapolresta Banyumas.
Selain itu, SM juga didalilkan meminjam uang sebesar Rp150 juta, namun baru mengembalikan Rp50 juta.
Dengan rangkaian transaksi tersebut, pelapor menghitung total dana yang telah diserahkan mencapai Rp1,85 miliar.
Namun, menurut pelapor, seluruh janji tersebut tidak pernah terealisasi. Aktivitas tambang tidak kembali beroperasi, perkara hukum tidak berhenti, dan uang yang diminta disebut tidak digunakan sebagaimana tujuan yang disampaikan kepada korban.
Dalam pengaduannya, Djoko menyebut para terlapor sempat mengakui telah menerima uang dan berjanji akan mengembalikannya. Akan tetapi, hingga laporan disampaikan ke kepolisian, pengembalian dana disebut belum terealisasi.
Sebelum menempuh jalur pidana, kuasa hukum pelapor mengaku telah melayangkan somasi terbuka dan memberikan kesempatan penyelesaian secara damai. Namun, menurutnya, pihak terlapor justru mengirimkan somasi balasan tertanggal 27 Juli 2026 tanpa penyelesaian atas tuntutan pengembalian dana.
Atas dasar itu, pelapor meminta Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilaporkan guna memberikan kepastian hukum.
Laporan tersebut telah diterima petugas kepolisian pada Kamis (30/7/2026), sebagaimana tercantum dalam tanda terima penerimaan surat laporan dugaan tindak pidana penipuan/penggelapan.
Bantahan Terlapor
Dalam pemberitaan sebelumnya, salah seorang terlapor, EP, membenarkan adanya persoalan yang kini diadukan. Namun, ia membantah bertanggung jawab atas pengelolaan dana maupun pengurusan perizinan tambang.
Menurut EP, urusan administrasi dan pengelolaan keuangan merupakan kewenangan pihak lain. Ia menyatakan keterlibatannya hanya sebatas memberikan pendampingan hukum terhadap perkara pidana yang berkaitan dengan insiden tambang.
Sementara itu, hingga laporan pidana diajukan, SM belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi. Adapun NN sebelumnya bersama EP telah melayangkan somasi balasan kepada pihak pelapor.
Perkara ini kini memasuki tahap penanganan awal di Polresta Banyumas. Seluruh dalil yang disampaikan dalam laporan masih merupakan pengaduan dari pihak pelapor dan akan diuji melalui proses penyelidikan serta penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Widhiantoro)






