NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO-Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto bersiap melayangkan somasi terbuka kepada seorang pengusaha cat di Banyumas yang disebut telah menikahi seorang perempuan secara siri pada 20 April 2021. Somasi itu ditempuh setelah perempuan berinisial SU alias Ulfah (43) mengadu karena mengaku tidak lagi memperoleh nafkah dan pemenuhan kebutuhan hidup sebagaimana yang diharapkannya sebagai istri.
Advokat Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Djoko Susanto, SH, mengatakan langkah somasi menjadi upaya awal untuk meminta pihak yang disebut sebagai suami Ulfah memenuhi tanggung jawabnya sekaligus membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan sebelum persoalan berkembang ke proses hukum lebih lanjut.
“Kita akan somasi dulu. Barangkali dengan somasi ini dia bisa terketuk hatinya karena dia adalah orang terpandang dan pengusaha besar,” kata Djoko, Sabtu (19/9/2026).
Menurut Djoko, Ulfah datang ke Klinik Hukum Peradi SAI untuk meminta perlindungan hukum terkait hak-haknya sebagai perempuan yang mengaku telah dinikahi secara agama. Ia menyebut kliennya memiliki dokumen yang berkaitan dengan pernikahan tersebut.
Djoko mengatakan pihaknya akan memperjuangkan pemenuhan kebutuhan dasar Ulfah, termasuk sandang, pangan, papan, serta kebutuhan anak yang selama ini berada dalam pengasuhannya.
Persoalan tersebut, kata dia, tidak muncul secara tiba-tiba. Ulfah disebut telah menjalin hubungan dengan pria tersebut selama sekitar empat tahun sebelum akhirnya menikah secara siri pada 2021.
Ulfah sendiri mengaku persoalan utama yang kini dihadapinya adalah nafkah. Ia mengatakan harus berulang kali meminta uang untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk susu dan popok.
“Saya cuma minta nafkah. Kalau misalkan saya minta uang untuk beli susu, pampers, ada saja alasannya. Mesti ribet, seperti mengemis,” ujar Ulfah.
Ia mengaku kondisi dukungan finansial yang diterimanya kini tidak seperti sebelumnya. Meski demikian, menurut Ulfah, pria tersebut masih beberapa kali datang ke rumah.
Kuasa hukum menyatakan akan terlebih dahulu mempelajari dokumen dan keterangan lengkap sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Surat kuasa tertanggal 19 September 2026 telah diberikan Ulfah kepada Djoko Susanto, Sri Handayani, Wahidin, dan Eko Prihatin untuk mendampingi serta mewakilinya dalam persoalan keluarga, termasuk proses mediasi dan kemungkinan pemeriksaan di pengadilan.
Pihak pria yang disebut sebagai suami siri Ulfah belum memberikan keterangan atau tanggapan atas pengaduan tersebut.
(Widhiantoro)











