Jelang Bulan Puasa, Polres Lamongan Gelar Diskusi dengan Pengusaha Hiburan Malam

oleh -
img 20230317 wa0024

NASIONALNEWS.ID, LAMONGAN – Menjelang Bulan Suci Ramadhan Polres Lamongan menggelar diskusi dengan para pengusaha, pekerja hiburan malam di Cafe Walet Desa Kebet, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan Jawa Timur, Jumat (17/3/2023).

Kegiatan diskusi Jumat Curhat tersebut bertujuan untuk memberikan ruang komunikasi antara pengusaha dan pekerja tempat hiburan dengan instansi terkait khususnya Polres Lamongan

Kapolres Lamongan yang diwakili
Kasat Intelkam Polres Lamongan Iptu I Nyoman Sukenesa dalam sambutannya mengatakan, program Jumat Curhat, bertujuan untuk memberikan ruang komunikasi antara pengusaha dan pekerja tempat hiburan dengan instansi terkait.

“Kami membuat program Jumat Curhat ini bertujuan agar para pengusaha maupun pekerja di tempat hiburan malam bisa memberikan masukan atau usulannya dalam menjelang Bulan Suci Ramadhan,” ujarnya.

Menurutnya, tempat hiburan malam sangat rentan dengan tindak kejahatan dari peredaran narkoba sampai tidak kriminal lainya. Untuk itu pihaknya juga memberikan himbauan.

“Karena profesi pekerja hiburan sangat rentan terpengaruh dalam peredaran narkoba, sehingga kita perlu membentengi diri. Selain itu juga sangat rentan dengan tindakan kriminalitas, kekerasan terhadap perempuan dan pelecehan sexual,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kapolsek Lamongan Kota AKP M. Fadelan
menyampaikan, dalam program Jum’at Curhat, ia meminta pengusaha maupun pekerja hiburan malam agar menyampaikan apa saja yang menjadi keluh kesahnya.

“Silahkan kalau ada keluhan – keluhan mohon disampaikan di kegiatan Jumat Curhat ini,” kata Kapolsek.

Ia juga meminta, kepada para pengusaha maupun pekerja hiburan malam agar di Bulan Suci Ramadhan untuk sementara berhenti beraktivitas terlebih dahulu.

“Kami menghimbau di Bulan Suci Ramadhan, demi menghormati kegiatan peribadahan umat muslim, kami menghimbau untuk sementara tidak beraktifitas terlebih dahulu,” pintanya.

Di tempat yang sama, Kasat Pol PP melalui Kabid Trantibum Satpol PP Lamongan Sutrisno menegaskan,
dalam Bulan Ramadhan 1444 Hijriyah pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran pelarangan aktivitas mulai tanggal 19 Maret s.d 26 April 2023.

“Apabila saat Bulan Ramadhan diketahui ada tempat hiburan baik yang berijin maupun tidak berijin masih buka maka akan kami lakukan penertiban,” tegasnya.

Ia juga menegaskan, pihaknya nanti akan tetap melakukan pengawasan dan apabila masih ada yang beraktivitas akan dilakukan penertiban terhadap tempat hiburan tersebut.

“Jika masih ada yang melanggar, kami akan tertibkan, dan usaha tempat hiburan tidak cukup hanya NIB atau OSS saja, namun juga harus ada ijin operasional yang dikeluarkan oleh DPMPTSP ,” ungkapnya.

(Shollichan)

No More Posts Available.

No more pages to load.