NASIONALNEWS.ID BANYUMAS – Fenomena kehamilan pada usia sekolah kembali menjadi perhatian serius di Kabupaten Banyumas. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas, Ibnu Asaddudin, mengungkapkan bahwa persoalan tersebut bukan semata isu pendidikan atau agama, melainkan krisis sosial yang membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Dalam pemaparannya, Ibnu menegaskan paradigma kerja Kementerian Agama tidak lagi berpusat di balik meja birokrasi. Menurutnya, pejabat dan aparatur harus aktif turun ke lapangan untuk membaca persoalan riil yang dihadapi masyarakat.
“Urusan agama tidak boleh hanya diselesaikan dari balik meja. Kepala kantor harus hadir di tengah masyarakat, mendatangi sekolah, madrasah, hingga perguruan tinggi untuk mengetahui persoalan yang sebenarnya,” ujarnya.
Pendekatan tersebut diwujudkan melalui Program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) dan Bimbingan Remaja Usia Mahasiswa, yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, seperti Dinas Kesehatan, BKKBN, serta organisasi kemasyarakatan.
Dari pelaksanaan program itu, Kementerian Agama memperoleh temuan yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data Dinas Kesehatan yang dihimpun dalam kegiatan tersebut, masih ditemukan ratusan kasus kehamilan pada remaja usia sekolah di Banyumas.
Ibnu menyebut angka yang tercatat sepanjang 2025 mencapai sekitar 435 kasus. Data semester pertama 2026 masih dalam proses pembaruan dan akan diverifikasi kembali melalui kegiatan lapangan berikutnya.
Lebih mengejutkan lagi, hasil pendataan menunjukkan sebagian besar kasus tidak terjadi di lingkungan sekolah, melainkan justru di rumah.
Menurutnya, kondisi itu umumnya terjadi ketika orang tua sedang bekerja, sementara anak berada di rumah saat hari libur sekolah atau ketika kegiatan belajar selesai lebih awal.
“Rumah yang semestinya menjadi tempat paling aman justru menjadi lokasi yang paling sering muncul dalam data tersebut. Ini menjadi alarm bahwa pengawasan keluarga memegang peran yang sangat penting,” katanya.
Ibnu menjelaskan, banyak pasangan remaja akhirnya mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama setelah terjadi kehamilan. Namun, pernikahan yang berlangsung karena kondisi terpaksa tidak selalu mampu menjadi solusi jangka panjang.
Ia menilai sebagian besar remaja belum memahami konsekuensi psikologis, sosial, maupun hukum dari hubungan seksual pranikah. Akibatnya, mereka memasuki kehidupan rumah tangga tanpa kesiapan mental yang memadai.
Karena itu, ia menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tersebut tidak bisa dibebankan kepada Kementerian Agama semata.
Peran orang tua, sekolah, madrasah, pemerintah daerah, tenaga kesehatan, organisasi kepemudaan, hingga tokoh masyarakat dinilai harus berjalan beriringan dalam memperkuat pendidikan karakter, pengawasan keluarga, serta pendampingan remaja.
Kementerian Agama Banyumas juga akan kembali menggelar program Bimbingan Remaja Usia Sekolah pada Agustus 2026 sebagai bagian dari upaya preventif untuk meningkatkan literasi remaja mengenai kesehatan reproduksi, ketahanan keluarga, dan pembangunan karakter.
Selain itu, Ibnu menilai data yang diperoleh melalui program tersebut perlu ditindaklanjuti melalui penelitian yang lebih komprehensif. Menurutnya, perlu diketahui apakah faktor utama berasal dari keluarga yang mengalami disfungsi (broken home), pola pengasuhan yang kurang optimal, minimnya pengawasan, atau murni akibat rendahnya pengetahuan remaja mengenai risiko perilaku seksual.
“Kita tidak boleh berhenti pada angka. Data harus menjadi dasar penelitian dan kebijakan agar intervensi yang dilakukan benar-benar tepat sasaran,” tegasnya.
Temuan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa pendidikan remaja tidak hanya berlangsung di ruang kelas. Ketahanan keluarga, komunikasi orang tua dengan anak, serta kolaborasi lintas sektor menjadi fondasi utama untuk menekan angka kehamilan usia sekolah dan melindungi masa depan generasi muda Banyumas.
(Widhiantoro)






