NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Sebuah bangunan ruko dua lantai yang akan digunakan untuk sebuah cafe di Jalan Kosambi Baru Blok Ext 1A no 1. RT 10/13 Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Kota Administrasi Jakarta Barat diduga melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB). Warga menduga Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Cengkareng sudah kondusif.
Sebelumnya, warga yang tidak mau menyebutkan namanya memprotes adanya bangunan sebuah cafe yang melanggar GSB dan merugikan pihak lain.
“Bangunan seperti itu sudah jelas melanggar, karena mencontohkan yang tidak bagus, juga merugikan orang lain, karena bangunan tersebut menutupi toko-toko disekitarnya,” katanya kepada wartawan melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (18/7/2023).
Sementara terkait kecurigaan warga tersebut, Kasatpel Citata Kecamatan Cengkareng Tommy saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (19/7/2023) terkait adanya bangunan yang melanggar GSB dan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum memberikan jawaban
Sampai berita ini ditayangkan Kasatpel Citata Kecamatan Cengkareng belum memberikan jawaban.






