Main Judi Online, Penjual Kopi di Lamongan Ditangkap Polisi

oleh -
img 20220823 wa0002

NASIONALNEWS.ID, LAMONGAN – Polres Lamongan mengamankan tersangka perjudian Online dengan menggunakan Aplikasi HIGGS DOMINO ISLAND yang memiliki muatan perjudian. Tersangka adalah berinisial GDM (25) warga lingkungan Bandung, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan Kota, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Tersangka yang kesehariannya berprofesi sebagai penjaga warung kopi ini diamankan polisi saat melakukan permainan judi online dan menjual coin chip di warung kopi di Jalan Pahlawan Kelurahan Sukomulyo.

Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareska menjelaskan, penangkapan tersangka berawal petugas Satreskrim Polres Lamongan, mendapatkan informasi bahwa di warung kopi langseng, yang berada di Jalan Pahlawan Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan Kota. Tersangka yang berprofesi sebagai penjaga warung kopi diduga sering melakukan permainan perjudian online Higgs Domino Island dan jual beli coin chip.

Lanjut Yakhob, petugas Satreskrim Polres Lamongan mendatangi warung kopi langseng yang berada di Jalan Pahlawan Kelurahan Sukomulyo, guna melakukan pengecekan terkait adanya kegiatan judi online tersebut.

“Dan ternyata benar petugas mendapati tersangka berinisial GDM ini sedang berada dalam warung menunggu pembeli maupun penjual coin chip permainan judi online Higgs Domino Island yang datang ke warung tersebut,”ungkap AKBP Yakhob Silvana Delareska didampingi Kasat Reskrim AKP Komang Yogi Arya Wiguna dan Kasi Humas Ipda Anton Krisbyantoro, saat gelar pers rilis di Polres Lamongan , Senin (22/8/2022).

Yakhob melanjutkan, setelah dilakukan pengecekan terhadap tersangka juga didapat barang bukti berupa satu unit Hand Phone merk Xiomi Readme Note 11 wama hitam, yang berisi aplikasi permainan judi online Higgs Domino Island yang didalamnya terdapat story 24 pengiriman coin chip ke ID Pemain Lain (Story penjualan Chip). Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lamongan guna proses penyidikan perkara lebih lanjut.

“Kami juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 560 ribu yang diduga merupakan uang hasil penjualan penjualan Chip,” bebernya .

Masih kata Yakhob, modus operandi pelaku berinisial GDM yang kesehariannya berprofesi sebagai penjaga warung kopi ini dengan menggunakan satu unit Hand Phone merk Xiomi Readme Note 11 warna hitam melakukan permainan judi online dengan aplikasi Higgs Domino Island yang mana apabila menang dalam judi online tersebut pelaku mendapat coin chip.

“Coin chip yang didapat dari judi online dengan aplikasi Higgs Domino Island tersebut oleh pelaku dijual kembali kepada pelanggan warung kopi dengan harga Rp 60 ribu-/ BET,” ungkapnya.

Selain menjual coin chip, lanjut Yakhob, pelaku juga menerima pembelian coin chip dari orang yang datang ke warung untuk menjual coin chip dengan harga Rp 55 ribu,- BET.

“Dari melakukan kegiatan jual bell coin chip hasil dari judi online dengan aplikasi Higgs Domino Island tersebut, setiap harinya pelaku berhasil menjual coin chip kurang lebih sebanyak 10 s/d 20 B (BET) dengan nilai keuntungan antara Rp. 600.000 s/d Rp. 1.200.000,” tuturnya.

Yakhob menegaskan, saat ini tersangka dijerat Pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 Tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik dan atau pasal 303 KUHP.

Cak Kan/Sholichan

No More Posts Available.

No more pages to load.