NASIONALNEWS.ID, LAMONGAN – Lurah Tlogoanyar, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur diperiksa tim saber pungli Polres Lamongan, Selasa (6/9/2022).
Lurah tersebut diperiksa sebagai saksi atas dugaan pungutan luar (pungli) pengurusan dokumen tanah warganya.
Ia terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Lamongan pada Kamis (1/9/2022) lalu.
S Lurah Tlogoanyar datang ke Polres Lamongan sekitar pukul 11 .00 WIB dengan didampingi oleh dua pengacaranya yakini Zaenal Muhtarom dan Khamim dan Suaminya bernama Samsul serta sejumlah orang. S baru keluar dari ruangan penyidik sekitar pukul 14.17 WIB. Jadi ia diperiksa 3 jam lebih.
Pengacara S Lurah Telogoanyar, Zaenal Muhtarom menjelaskan, jika perkara yang menyeret kliennya itu terkait dugaan pungli. Untuk status kliennya sebagai saksi.
“Ya intinya kita koperatif untuk menghadiri pemeriksaan untuk lebih lanjutnya nanti kita tunggu. Pemeriksaanya terkait pungli,” tegasnya.
Menurutnya, S dihadapkan dengan kurang lebih 30 pertanyaan oleh penyidik Satgas Saber Pungli Kabupaten Lamongan. Meski begitu, Zaenal meyakini tidak ada indikasi pidana dalam perkara yang menyeret Lurah Telogoanyar.
“Pertanyakan yang diajukan kurang lebih kalau nggak 25-30 sekitar itu. Dari kasus klien kami, kami yakin tidak ada indikasi hukum di perkara ini,” urainya
Disinggung terkait barang bukti berupa kwintasi yang di sobek dan dibuang oleh Lurah Tlogoanyar, Zaenal Muhtarom mengungkapkan, bahwa kliennya merasa tidak membuat.
“Kwintasi itu kan klien kami nggak merasa membuat, nggak merasa apa – apa, karena itu merasa nggak membuat disobek dibuang. Kan namanya barang dibuang itu kan, ini pak namanya barang itu kalau kita merasa nggak mau pakai terus ini kita anggap saya nggak merasa membuat daripada ini nanti jadi masalah,” bebernya.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Komang Yogi Arya Wiguna menyampaikan jika pemeriksaan S Lurah Tlogoanyar merupakan tindak lanjut dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Lamongan yang terjadi pada Kamis (1/9/2022) lalu di Kantor Kelurahan Tlogoanyar.
“Pemeriksaan tersebut menindaklanjuti kegiatan Tim Saber Pungli yang sudah dilaksanakan beberapa hari yang lalu (OTT Kepala Kelurahan Telogoanyar),” ungkapnya.
Komang juga menjelaskan, untuk saksi saat ini sudah ada 4 orang, dan pihaknya akan melakukan pengembangan.
“Nanti kita juga kembangkan ke saksi-saksi lainya termasuk dari pada pendalam ke korban dan masyarakat yang di persulit untuk membuat produk masyarakat tersebut. Dan kita sudah mengamankan barang bukti, berupa kuitansi, uang tunai 5 juta. Untuk kronologi kejadian barang bukti kuitansi di sobek jadi akan kita dalami terkait hal itu juga,” jelasnya.
Cak Kan/Sholichan