NASIONALNEWS.id LAMONGAN – Isu dugaan penjualan tanah eks Balai Desa atau aset Desa Kemlagilor, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, terus bergulir dan memicu kegelisahan di tengah masyarakat. Rumor tersebut bahkan disebut telah masuk dalam bentuk laporan pengaduan (lapdu) ke Kejaksaan Negeri Lamongan.
Mencuatnya kabar itu membuat sejumlah pihak mempertanyakan transparansi pengelolaan aset desa oleh Pemerintah Desa Kemlagilor. Publik menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele, mengingat aset desa merupakan milik bersama yang seharusnya dijaga dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, sehingga dilaporkan ke Kejari Lamongan.
Saat dikonfirmasi awak media di Balai Desa Kemlagilor, Kepala Dusun (Kasun) Baru, Masrukin, membenarkan adanya persoalan tersebut. Namun ia menegaskan bahwa masalah itu sudah diselesaikan melalui musyawarah desa.
“Ya udah ada pengembalian, sampai ke Kejaksaan negeri Lamongan udah berproses. Dan sudah selesai melalui musyawarah kemarin malam pada Kamis (4/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, ada penyuluhan di kantor Balai Desa. Tanahnya juga sudah dibelikan lagi, lokasinya di sekitar apotik,” ujar Masrukin.
Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredakan keresahan warga. Sejumlah masyarakat menilai penyelesaian secara musyawarah belum tentu menjawab seluruh pertanyaan publik, terutama terkait proses dan legalitas pengalihan aset desa yang sempat menjadi sorotan.
Di sisi lain, seorang warga setempat mengungkapkan kepada wartawan bahwa ketegangan sempat memuncak pada malam sebelumnya. Bahkan, sejumlah tokoh masyarakat disebut mendatangi rumahnya untuk membicarakan persoalan tersebut.
“Semalam tokoh masyarakat datang ke rumah saya, hampir setiap hari memang dibahas. Bahkan sudah ada perwakilan yang mengadu ke pak camat,” ungkapnya.
Warga juga mengaku aparat kepolisian dari unsur intelijen sempat memantau situasi karena muncul rencana aksi massa jika persoalan tidak diselesaikan secara jelas.
“Semalam ada Kanit Intel juga. Warga sudah siap demo kalau tidak sesuai. Yang daftar katanya sudah sekitar 200 orang,” tambahnya.
Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan aset desa Kemlagilor belum sepenuhnya reda. Meskipun pihak pemerintah desa mengklaim masalah telah selesai, sebagian masyarakat masih menunggu penjelasan yang lebih transparan terkait duduk perkara sebenarnya.
Publik kini menanti apakah aparat penegak hukum akan menindaklanjuti laporan yang disebut telah masuk ke Kejaksaan Negeri Lamongan. Jika benar ada unsur pelanggaran dalam pengelolaan aset desa, maka proses hukum dinilai perlu berjalan demi menjaga akuntabilitas pemerintahan desa dan kepercayaan masyarakat. Jumat (5/3/2026)
(Sholic)






