NASIONALNEWS.ID,BANYUMAS-Nunggaknya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada awal tahun 2022 sempat ramai dan heboh menjadi perbincangan ditengah masyarakat Desa di Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa tengah seperti yang pernah dilansir oleh Portal berita Nasionalnews.id dengan judul Tagihan PBB di Banyumas Carut Marut https://www.nasionalnews.id/nasional/tagihan-pbb-di-banyumas-carut-marut/ .
Hal tersebut lantaran Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas untuk pertama kalinya di tahun 2022 membuat lampiran Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan kepada masyarakat wajib pajak dengan menyertakan tunggakan pajak sepuluh tahun kebelakang,sehingga masyarakat wajib pajak yang sudah membayar merasa kesal, sebab pajak yang telah bayarkan atas kepercayaan kepada perangkat Desa masing-masing diduga tidak sampai kepada Pemerintah Daerah.
Atas peristiwa tersebut, Arief Dwi Kusuma Wardhana atau yang akrab di sapa Pangki aggota DPRD koimisi 3 Kabupaten Banyumas Fraksi Golkar sekaligus Ketua DPD II Golkar Kabupaten Banyumas dirinya memberikan komentar.
“Baiknya masyarakat di Kabupaten Banyumas jangan asal percaya saja kepada penarik pajak dari Desa maupun dari Kelurahan, tapi sebagai wajib pajak harus meminta tanda bukti bayar yang sah dan disimpan atau dikeliping,sehingga nantinya ketika nanti ada pihak penagih PBB datang kerumah tinggal menyodorkan saja bukti bayar itu,” kata Pangki saat ditemui wartawan di Kantor DPD Golkar Jl. Adiyaksa, Kecamatan Purwokerto Timur
Masih tentang Pajak Daerah, adanya kenaikan pajak Daerah Pungki juga mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten sendiri informasinya sudah mensosialisasikan kepada masyarkat entah bentuknya seperti apa,kita sebagai Dewan tidak tahu karena kalau tekhnis itu ada pada Organisasi Perangkat Daereh. 17/05/2023
Pangki sebagai wakil masyarakat di Kabupaten Banyumas bisa menerima usulan dari mereka yang keberatan dengan kenaikan yang ada, siap menampung dan mendiskusikan bersama OPD di Komisi III yang membidangi Pajak.
“Jika ada masyarakat yang kurang setuju dengan kenaikan pajak Daerah, silahkan sampaikan kepada kami secara resmi dengan surat dengan nama terang kirimkan atau datang langsung ke kantor DPRD Banyumas di Komisi III, bila perlu bubuhi juga nama-nama yang lain yang sama keberatan.Nanti kita bisa Rapatkan di komisi III bersama OPD dan masyarakat harus fear siap dikonfrontir baik itu PBB pajak restoran ataupun yang lainya yang dikelola Daerah untuk menemukan sebuah solusi,” kata Pangki
Pangki memberikan kesimpulan mengenai pajak Daerah
“Pada intinya bagaimana masyarakat ini sadar akan kewajibannya negara tidak abai terhadap pajak, karena negara membangun ya dari pajak, semua biaya yang di keluarkan dari masyarakat kepada Pemerintah pasti ada tanda buktinya maka dari itu mintalah tanda buktinya sebagai pegangan disimpan dan ditunjukan ketika ditanyakan,” tutup Pangki. (MAM S)