Venty Kristiani Bantah Pernyataan Ketua DPRD Banyumas Perihal Usaha BUMDesma Jati Makmur

oleh -
foto ; kiri direktur bumdesma, kanan ketua dprd,

NASIONALNEWS.ID,BANYUMAS-Direktur BUMDesma dilengserkan, Venty Kristiani (49) bantah pernyataan ketua DPRD Kabupaten Banyumas (Subagyo) mengenai tidak diperbolehkannya Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) melakukan usaha simpan pinjam yang telah beredar di sejumlah media online.

 

Dalam sambungan telpon whatsapp Venty menjelaskan, mungkin yang dimaksudkan oleh ketua DPRD Banyumas itu BUMDesma yang regular atau yang umum. Sedangkan BUMDesma LKD kita dalam Anggaran Dasarnya tertulis Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 64151 yaitu bidang usaha Lembaga Keuangan Mikro Konvensional.

 

“Kita mengikuti regulasi dari PP no 11 tahun 2021 hingga turunannya Permendes no 15 tahun 2021, disitu ada pelestarian aset, pelestarian personil dan pelestarian semuanya diatur semuanya disitu ya,” jelasnya,” kata Venty. Sabtu (21/06/2025)

 

“BUMDesma LKD Jati Makmur merupakan transformasi dari Ex Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) dimana di dalam KBLI kita ini mencakup usaha lembaga keuangan mikro yang diselenggarakan secara konvensional,” sambungnya

 

Diketahui KBLI yang disebutkan Venti meliputi: Jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman dalam usaha skala mikro, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha, yang tidak semata-mata mencari keuntungan. Lembaga keuangan mikro konvensional yang termasuk kelompok ini antara lain bank desa, lumbung desa, bank pasar, bank pegawai, Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP), dan sejenisnya.

 

Sehingga ia menampik pernyataan ketua DPRD Kabupaten Banyumas jikalau pernyataan yang di maksudkan kepada BUMDesma LKD Jati Makmur.

 

“Kita ini sah dan resmi ada Administrasi Hukum Umumnya ada AD/ARTnya. Jadi bukan ilegal seperti pernyataan  beliau (Subagyo). Sangat keliru sekali pernyataan di dalam berita-berita itu kalau ditujukan kepada kami,” kata Venty sambil tertawa ringan

 

“Bunga pinjaman kita pun sebesar 1,3% perbulan ditambah lagi pemberian sosial tiap tahun kepada masyarakat, bukan 1,8 seperti disampaikan ketua DPRD Banyumas dalam rilis berita online,” tutupnya

 

Usai berbincang Venty pun membuktikan lampiran AHU beserta AD/ART daripada BUMDesma LKD Jati Makmur kepada Jurnalis.

 

>>>> IMAM S

No More Posts Available.

No more pages to load.