NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Papan reklame di Jalan Raya Daan Mogot KM. 11 No. 38, Kelurahan Kedaung Kaliangke, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat diduga berdiri menyalahi aturan. Pasalnya, papan reklame setinggi kurang lebih 18 meter itu berdiri pada kawasan kendali ketat reklame serta kawasan padat lalu lintas jalan raya.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 100 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan reklame disebutkan bahwa, di wilayah provinsi DKI Jakarta ada tiga zona kawasan yang mengatur soal tentang pemasangan reklame, yakni kawasan ketat, sedang, dan khusus.
Disebutkan juga dalam Pergub tersebut, bahwa perletakan titik reklame hanya boleh pada dinding bangunan dan di atas bangunan, yaitu berupa elektronik (digital), papan (billboard), neon box dan neon sign, jika menggunakan lampu, harus menggunakan metode pencahayaan dan dalam (back lighting).
Sementara untuk reklame yang didirikan di halaman bangunan hanya boleh menyajikan nama gedung, pengenal usaha, profesi, dan identitas (logo) yang beraktivitas di bangunan gedung yang ada reklamenya.
Namun, papan reklame yang berada di Jalan Raya Daan Mogot ini masih menggunakan kerangka tunggal. Bukan itu saja, reklame itu juga masih menggunakan lampu luar dan papan reklame itu juga terapantau melebihi sempadan jalan.
Dani (45), salah seorang warga yang tinggal dan memiliki usaha di dekat lokasi mengatakan, dirinya mengaku selalu khawatir dengan keberadaan papan reklame di lokasi itu. Terlebih lagi menurutnya, jika hujan lebat disertai angin kencang papan reklame itu seperti bergerak-gerak seperti mau ambruk.
“Serem bang kalau ujan lebat disertai angin kencang, reklamenya gerak-gerak seperti mau roboh. Kita yang tiap hari ada di sini selalu khawatir kalau-kalau reklame segede itu sampai ambruk. Inget ngga kejadian di lampu merah Cengkareng waktu itu, kan sampai ada korban jiwa,” ujarnya, Sabtu (29/06/2024).
Dani menambahkan, jika memang papan reklame yang ada di Jalan Raya Daan Mogot itu tidak sesuai dengan ketentuan peraturan di Jakarta. Dirinya meminta kepada pihak terkait segera membongkar papan reklame yang dikhawatirkan dapat mencelakai warga yang beraktivitas di sekitarnya.
“Bongkar aja kalu ngga sesuai aturan. Emang sih saya denger reklame kayak gini udah kagak boleh di Jakarta. Saya udah laporin berkali-kali kalau ada petugas lewat. Tapi sepertinya mereka kagak berani bertindak,” jelasnya.
Senada dengan Dani, salah sorang warga yang melintas di bawah papan reklame juga menyampaikan, bahwa pemerintah provinsi DKI Jakarta harus bertindak tegas dengan cara menertibkan papan reklame tersebut.
“Jelas-jelas itu membahayakan masyarakat. Kalau memang itu melanggar peraturan harusnya segera ditertibkan atau dibongkar,” ujar warga itu.
Ia juga berharap kepada Satpol PP Provinsi DKI Jakarta untuk segera menertibkan atau membongkar bangunan papan reklame yang diduga melanggar itu.
“Kami berharap kepada Satpol PP untuk segera membongkar papan reklame yang ada di Jalan Raya Daan Mogot ini,” tandasnya.
(Dikutip dari GN)