NASIONALNEWS.id, TANGERANG – Pedagang kaki lima Lembang, Kelurahan Sudimara Barat, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang menolak keras terkait beredarnya surat dari PT Ciledug Lestari. Hal tersebut disampaikan ketua Paguyuban Pasar Lembang Amri Suwardi ke media, Sabtu (26/6/2025).
Sebelumnya, pihak Kecamatan Ciledug menyerahkan surat ke pedagang, yang pertama surat imbauan dan yang kedua surat instruksi pengosongan lahan yang diklaim milik PT. Ciledug Lestari.
Dalam kesempatan tersebut Amri menegaskan, bahwa surat dari PT Ciledug Lestari itu tidak jelas. Menurutnya, dari alamat yang tertera setelah ditelusuri ternyata alamat sebuah toko bangunan di Mangga Dua Jakarta Pusat.
“Kalau surat imbauan dari kecamatan saya yakin betul. Tapi kalau surat dari PT Ciledug Lestari saya menduga palsu, karena dari alamatnya, dan tanda tangan serta stempelnya tidak ada,” ungkapnya.

Meski begitu, dari hasil musyawarah paguyuban memutuskan untuk tetap menjaga ketertiban dan kebersihan kawasan Pasar Lembang. mereka juga berkomitmen untuk tidak berdagang di bahu jalan.
“Kami sudah sepakat menjaga kebersihan dan tidak lagi berdagang di bahu jalan,” ujar Amri.
Paguyuban juga meminta kejelasan status hukum lahan pasar dan menantang pihak yang mengklaim memiliki surat-surat atas kawasan itu untuk menunjukkan dokumen resmi.
“Kalau memang ada suratnya, tunjukkan. Jangan bikin para pedagang resah. Kami berdagang di sini dengan tertib dan tidak pernah mengganggu masyarakat,” pungkas Amri.











