Pengaruh Porno Grafi di Dunia Maya Bagi Remaja, Jadi Tema PKM Mahasiswa UNPAM

oleh -
img 20220617 wa0099

NASIONALNEWS.ID, TANGERANG SELATAN – Mahasiswa Unipersitas Pamulang (UNPAM) melaksanakan Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) yang merupakan bagian dari Tridarma perguruan tinggi yang berlokasi di Madrasah Aliah AL.Hanif Jalan Raya Bukit Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Sabtu 23 April 2022 .

Kelompok PKM mahasiswa hukum UNPAM tersebut terdiri dari Riswan Ivansius Nehe, Meizatulo Ndruru, Dimas Agung Setyawan dan Muhamad Adithya Ichsan. Mereka mengusung tema, Perlindungan hukum terhadap remaja dari pengaruh pornografi dunia Maya.

Dalam reeles yang disampaikan kelompok PKM UNPAM , mereka berpendapat sebagai berikut.

Berlakunya Undang-Undang ITE tidak serta merta dapat melindungi remaja dari pengaruh pornografi, karena masalah utama yang dihadapi dibidang hukum saat ini adalah penegakan hukum. Hal ini tidak terlepas dari efektivitas Undang-Undang ITE sendiri dalam melindungi pengguna internet, khususnya para remaja dari pengaruh pornografi. Dalam dunia maya.
sama seperti berkomunikasi dalam dunia nyata, termasuk mendapatkan informasi baik yang positif maupun negatif. Penggunaan internet atau media sosial tidak selalu berdampak positif bahkan tidak sedikit pula masyarakat menggunakan media internet untuk melakukan perbuatan yang negatif yang dapat berdampak buruk baik langsung maupun tidak langsung bagi masyarakat itu sendiri khususnya remaja.
Undang-Undang ITE khususnya mengenai tindak asusila atau pornografi belum efektif atau belum dapat diimplementasikan dengan baik. Hal ini dikarenakan tidak adanya kerjasama antara aparat penegak hukum dengan masyarakat luas pada umumnya untuk menjalankan dan mematuhi peraturan tersebut.

Adapun kami sekelompok mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) fakultas ilmu Hukum bertujuan untuk memberikan sharing ilmu atau informasi wawasan dan pengetahuan mengenai perlindungan hukum terhadap remaja dari pengaruh pornografi dunia maya.

Menjelaskan tentang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam melindungi remaja dari pengaruh pornografi dunia maya (cyberporn) serta Undang- undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 4 ayat (1) undang- undang ini menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat antara lain: persenggamaan (termasuk yang menyimpang), kekerasan seksual, masturbasi (onani), ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak.

Kemudian pada ayat (2) Pasal 4 menjelaskan bahwa setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang antara lain menyajikan secara eksplisit poin-poin di atas termasuk menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual. Ditambahkan pada Pasal 5 bila setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud di Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 mengatakan setiap orang dilarang sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) kecuali yang diberi kewenangan oleh PERPU.

Apabila melanggar ketentuan di atas maka diancam hukuman sesuai Pasal 29 terkait Pasal 4 ayat (1) dapat dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 250 juta dan paling banyak Rp. 6 miliar.
Jadi sangat penting bagi kami untuk mejelaskan perlindungan hukum ini terhadap remaja dalam pengaruh pornografi dunia maya yang saat ini sedang marak bahkan mudah di akses atau dilihat di internet atau media social.

Jadi pesan kami buat remaja-remja ataupun anak-anak yang sering menggunakan internet atau social media, sebaiknya menggunakan internet atau social media dengan hati-hati dan tidak sembarangan menginformasikan data-data yang memang di peruntukan sebagai data privat.
Berdasarkan uraian yang telah kami sampaikan kami berharap bahwa pihak-pihak yang berkepentingan kiranya dapat mendukung dengan sepenuh hati baik bersifat materil maupun inmateril, dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini sebagai bagian dari wujud pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

(Yuyu)

No More Posts Available.

No more pages to load.