NASIONALNEWS.ID, BANTUL – Aksi penipuan berkedok menggandakan uang senilai sekitar Rp100 juta berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Banguntapan.
Seorang pria berinisial SN (56) ditangkap setelah diduga mengelabui korban dengan iming-iming melipatgandakan uang dalam mata uang dolar Amerika Serikat.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan BA (36), warga Kalurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan.
Korban mengaku kehilangan uang setelah mempercayai pelaku yang mengklaim memiliki kemampuan menggandakan uang.
Korban sebelumnya menerima komunikasi yang menampilkan foto dan video tumpukan uang.
Cara tersebut membuat korban yakin hingga bersedia menemui pelaku di sebuah rumah di wilayah Mayungan Salakan, Potorono, pada Sabtu (27/6/2026).
“Korban kemudian menyerahkan uang dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat senilai kurang lebih Rp100 juta,” kata Rita, Sabtu (18/7/2026).
Setelah uang diterima, korban diminta menunggu di luar rumah dengan alasan proses penggandaan sedang dilakukan.
Namun, beberapa saat kemudian pelaku menghilang bersama seluruh uang milik korban.
Merasa menjadi korban penipuan, BA melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banguntapan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan pelaku di kawasan Prenggan, Kotagede, Kota Yogyakarta.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengetahui identitas sekaligus keberadaan pelaku. Saat diamankan, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana yang dilaporkan korban,” ujar Rita.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa amplop money changer beserta kuitansi penukaran uang, amplop berisi potongan kertas cokelat yang diduga dipakai dalam menjalankan modus, sepeda motor Honda PCX, helm, jaket, STNK, serta uang tunai Rp800 ribu.
Kini SN telah ditahan di Polsek Banguntapan. Penyidik masih merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penggelapan. (Ridar)









