Polres Aceh Timur Siap Hadapi Praperadilan Kasus Penipuan dan Penggelapan

oleh -
img 20240913 wa0196

Nasionalnews.id, Aceh Timur – Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang akan disampaikan oleh kuasa hukum tersangka NA, 32 tahun, warga Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur dalam kasus penipuan dan penggelapan.

“Kami akan menghadapi segala bentuk perlawanan yang dilakukan tersangka, termasuk praperadilan,” kata Adi, Jum’at, (13/09/2024).

Menurutnya, praperadilan adalah hak semua orang yang berhadapan dengan hukum, dan siapa pun dipersilakan untuk melakukan tahapan itu, sehingga, pihaknya tidak akan membatasi orang yang akan mengajukan gugatan praperadilan.

“Kami sudah menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri (PN) Idi, perihal gugatan praperadilan tersebut,” terangnya. (Abd)

No More Posts Available.

No more pages to load.