NASIONALNEWS.ID, KAB. BOGOR – Polres Bogor berhasil mengungkap 114 perkara peredaran gelap narkoba pada periode Agustus hingga Oktober 2025. Selasa (28/10/2025)
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, mengungkapkan kasus peredaran narkotika ini terjadi di wilayah hukum Polres Bogor, ada 155 tersangka yang ditangkap dari 114 kasus narkotika ini, dua diantaranya perempuan.
“Dalam 114 kasus peredaran narkotika ini menjelaskan ada 3 kasus paling menonjol,” ungkap Wikha Kapolres Bogor.
Pertama, peredaran ganja dengan barang bukti 15,5 kg, dengan tersangka ada 2, inisial IB (43) dan MM (32). Keduanya beralamat di Leuwisdeng, Kabupaten Bogor.
“Kedua tersangka ini berperan menyimpan dan mengedarkan ganja yang didapatkan dari pengiriman ekspedisi di Aceh, dua tersangka dijerat padal 144 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 UU UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun hingga hukuman mati,” tambahnya.
Kedua, peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti 2,23 kg, tersangka inisial AE dan FS yang ditangkap pada 17 Oktober 2025. Dua tersangka ini ditangkap di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang berasal dari pengembangan penangkapan di Gate Toll Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Narkotika berasal dari Sumatera dengan modus sistem tempel, nilai narkotika dari pengungkapan kasus ini sebesar Rp 2 miliar dan diperkirakan menyelamatkan 11.150 jiwa dari peredaran gelap narkotika.
“Dua tersangka dijerat padal 144 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU UU No.35 Tahun 2009 tengang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara, seumur hidup hingga hukuman mati,” beber Wikha
Ketiga, pengungkapan narkotika sabu dengana temuan senjata api (senpi) ilegal. Dalam kasus ini, tersangka diamankan di Gunung Putri pada 11 Oktober 2025 dengan inisial AS.
Selain itu diamankan satu orang pengedar sabu berinisal MA dengan barang bukti 50 paket sabu seberat 6,47 gram dan satu unit senjata laras pendek.
“AS mengaku senjata api digunakan untuk tindak kejahatan, dua tersangka dijerat padal 144 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika serta UU No.1 Pasal 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
“Jadi kejahatan di Kabupaten Bogor sedikit banyak dipengaruhi peredaran narkotika,” tutur Wikha.
Sebagai informasi, dari 114 kasus narkoba yang diungkap Polres Bogor, peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 68 perkara, ganja 4 perkara, ekstasi 2 perkara, tembako sintetis 2 perkara dan obat keras 28 perkara.
Total barang bukti yang disita dari 114 kasus ini berupa Sabu 4,4 kg, ganja 17,8 kg, pohon ganja 7 batang, tembakau sintetis 6,6 kg, biang sintetis 0,9 kg, cairan biang 60 mm, ekstasi 57 butir
Selain itu, ada sediaan farmasi atau obat keras 21.512 butir, serta miras oplosan sebanyak 3.275 botol, 323 plastik dan 15 jerigen.
“Jika dikonversi, total barang bukti senilai Rp 5,8 miliar. Barang bukti yang gagal diedarkan ini dapat menyelamatkan 82 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” tutup Wikha Kapolres Bogor.
DanyAW







