NASIONALNEWS.ID, LAMONGAN – Jumat Curhat Polsek Kalitengah beserta jajaran bersama warga masyarakat membaur di warung Desa Dibee, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Jumat (6/1/2023). Pukul 11.00 WIB.
Kapolsek Kalitengah AKP Sadjab mengatakan, kegiatan Jumat curhat tersebut pihaknya beserta jajaran siap terima masukkan atau pertanyaan dari masyarakat setempat, tentang syarat untuk pengajuan pengurusan surat keterangan hilang dan lapor ke Polsek.
“Kami menerima masukan dan pertanyaan dari warga masyarakat, yaitu, tentang syarat untuk pengajuan pengurusan surat keterangan hilang di polsek serta proses membuat laporan Polisi di Polsek Kalitengah,” tuturnya.
Lanjut Kapolsek AKP Sadjab, dalam penjelasan terkait pertanyaan warga masyarakat saat berbaur dan curhat di hari Jumat, di warung Desa Dibee Kecamatan Kalitengah.
Adapun persyaratan untuk melapor, foto copy identitas dan rekom surat yang hilang, untuk melaporkan kehilangan. Copy KTP dan datang langsung ke polsek untuk dimintai keterangan, untuk proses membuat laporan Polisi,” kata Kapolsek Kalitengah AKP Sadjab.
Sholichan/Nifta











