MASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Pangkas puluhan pohon di RW 12 Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat Sudin Kehutanan dan Pertamanan tidak menjawab sanksi yang diberikan.
Sebelumnya, tampak terlihat puluhan pohon dilakukan penopingan diduga tidak izin ke dinas terkait.
Kepala Suku Dinas Kehutanan dan Pertamanan Kota Administrasi Jakarta Barat Romy saat dikonfirmasi nasionalnews.id terkait penebangan puluhan pohon di wilayah Kelurahan Semanan, ia menjawab bahwa penebangan tersebut dilakukan oleh RW setempat.
“Itu RW nya bang, bukan kita, Dinas juga sudah turun,” jawab Kasudin saat dikonfirmasi nasionalnews.id melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (15/2/2023).
Romy juga menjelaskan, untuk penopingan pohon-pohon yang dilakukan oleh pihak RW tersebut seharusnya tidak seperti itu.
“Nggak boleh, noping seperti itu,” jawabannya kembali.
Kasudin juga menjelaskan, terkait penopingan tidak menggunakan izin, namun kalau menebang dari bawah harus menggunakan izin.
“Kalau dari sampai bawah habis harus izin,” tuturnya, Kamis (16/2/2023).
Terkait Sanksi yang harus diberikan bagi penopingan Kasudin belum menjawab.
Terpisah, Ketua RW 12 Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat Harun Alamsyah saat dikonfirmasi nasionalnews.id melalui pesan singkat WhatsApp belum memberikan keterangan.
Sementara dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Ketertiban Umum, dalam pasal 6 poin E dijelaskan, dilarang memanjat, memotong, menebang pohon dan tanaman yang tumbuh di sepanjang jalur hijau, kecuali apabila hal tersebut untuk kepentingan Dinas.
Terkait sanksi, bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
(Budi Beler)











