Satpas Cibinong Berikan Pelayanan Prima Pembuatan SIM dengan Humanis

oleh -
desain tanpa judul 20250828 112440 0000~2
Customer Service Satpas Cibinong.

NASIONALNEWS.ID, KAB. BOGOR – Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi ( Satpas Cibinong ) Polres Bogor terus memberikan pelayanan prima dan transparansi untuk mewujudkan kepuasan masyarakat untuk mengurus dokumen Surat Izin Mengemudi ( SIM ).

”Terselenggaranya pelayanan prima Satpas Cibinong dalam penertiban SIM tersebut, merupakan keharusan atau wajib bagi masyarakat khususnya di bidang pengurusan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor ( SIM – KB )”.

Kepala Urusan (Baur) Satpas SIM Polres Bogor Aiptu Hermansyah, mengatakan kepuasan masyarakat adalah tolak ukur keberhasilan dalam kinerja satuan pelayananan kami, pelayanan SIM baru mulai pukul 08.00 – 11.15 WIB dan Perpanjangan SIM pukul 08.00 – 10.00 WIB.

desain tanpa judul 20250828 112001 0000~2
Petugas Satpas berikan arahan dan uji praktek R2

“Kami memang belum sempurna, tapi kami petugas Satpas Cibinong selalu berusaha yang terbaik untuk para pemohon pembuatan atau perpanjangan SIM,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan, arahan dari Pimpinan kami, selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada pemohon SIM serta memberikan kenyamaan kepada pemohon di gedung Satpas Cibinong.

“Menerima Pemohon SIM dengan humanis serta penjelasan untuk melengkapi persyaratan dan pendaftaran, pendataan, foto identitas, teori avis, praktek hingga menunggu cetak SIM, dan tersedia Coffee break dengan gratis sebagai bentuk pelayanan dari kami,” tambah Hermansyah.

desain tanpa judul 20250828 111155 0000~2
Tersedia kopi dan teh gratis untuk pemohon SIM di gedung Satpas.

Selain itu, menghimbau kepada pemohon SIM baru atau perpanjangan SIM agar tidak percaya kepada calo yang menawarkan ataupun melalui media sosial.

Silahkan datang langsung ke Satpas Cibinong Polres Bogor agar mendapatkan pengarahan tata cara dalam pengurusan SIM dengan benar.

Jajaran petugas Satpas Cibinong Polres Bogor, selalu berusaha berikan pelayanan prima dengan humanis dan transparan, pembuatan SIM yang telah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 dan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023. Tutupnya Baur Hermansyah.

DanyAW

No More Posts Available.

No more pages to load.